Tak Terima Kartu Kreditnya Diretas, Wong Chun Sen Somasi PT Maybank

Lensamedan- Seorang warga Kota Medan Wong Chun Sen M.Pd  melayangkan somasi kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

Somasi tersebut berawal dari tagihan kartu kredit Wong Chun Sen yang
ditagihkan oleh pihak bank, namun Wong Chun Sen keberatan dengan tagihan tersebut dikarenakan tidak merasa melakukan transaksi yang ditagih tersebut.


Wong Chun Sen melalui Kantor Hukum Ranto Sibarani, S.H & Rekan, menyebutkan, pada hari Kamis tanggal 2 April 2020 sekira pukul 18.39 WIB, Wong menerima telepon dari nomor 08170028884 yang mengaku sebagai Petugas dari Maybank, lalu menyatakan bahwa ada yang menyadap kartu kreditnya dan juga menyatakan bahwa ada transaksi kartu kredit yang mencurigakan.

Bahwa setelah percakapan via telepon tersebut berakhir,  dengan selang waktu lebih kurang 3  menit, Wong Chun Sen menerima SMS yang menginformasikan telah terjadi transaksi dengan selisih waktu 1 (satu) menit. Adapun transaksi tersebut adalah sebagai berikut :

1) Rp. 2.970.000 (151488) Traveloka
2) Rp. 9.571.000 (094573) JD Payment
3) Rp.11.700.000 (425702) JD Payment
4) Rp. 7.875.000 (065127) JD Payment
5) Rp.11.700.000 (332543) JD Payment
6) Rp. 5.000.000 (380329) JD Payment
7) Rp. 1.479.000 (422728) Elevania.co.id


Merasa curiga setelah mendapat SMS konfirmasi tersebut, Wong Chun Sen langsung menelepon Customer Care Maybank, yang kemudian diterima pihak Maybank atas nama Zaki, kemudian melaporkan transaksi yang tidak pernah dilakukannya tersebut.

Dan Zaki  menurut Wong Chun Sen kemudian menyatakan akan menindak lanjuti dan memproses laporan tersebut dengan Nomor Referensi COOBPZZ.

"Saudara Zaki juga menginformasikan kepada Klien kami bahwa bila ada tagihan atas transaksi tersebut maka klien kami harus membuat surat pernyataan sanggahan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan oleh Maybank sehingga Klien kami tidak perlu melakukan pembayaran atas tagihan tersebut. Namun ternyata kemudian klien kami malah mendapat surat tagihan atas transaksi yang tidak pernah dilakukannya tersebut," ujar Ranto Sibarani di kantornya, Selasa (15/9/2020).

Dengan datangnya surat tagihan tersebut menurut Ranto,  kliennya yang merupakan anggota DPRD Kota Medan itu keberatan dan menegaskan tidak pernah melakukan 3 transaksi sebagaimana isi Surat dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk tertanggal 03 Juli 2020 dengan Nomor S.2020.VII.016/DIR OPS – Customer Care. KK perihal transaksi kartu kredit.

"Bahkan klien kami telah mengajukan Surat Pernyataan Sanggahan Transaksi tertanggal 29 April 2020 ke PT Bank Maybank Indonesia Tbk” kata Ranto didampingi pengacara lainnya Joshua Rumahorbo, Kamal Pane, dan Yudhi Syahputra.


Ranto Sibarani meminta   PT Bank Maybank Indonesia  menghentikan tagihan-tagihan atas transaksi yang tidak dilakukan kliennya, dan meminta PT Maybank melakukan langkah-langkah strategis untuk melindungi transaksi elektronik pada kartu kredit kliennya dan kartu kredit nasabah lain. Kemudian mengusut oknum yang meretas kartu kredit kliennya, mengumumkan secara terbuka pihak-pihak yang terlibat dalam peretasan kartu kredit kliennya tersebut.

“Pihak Maybank kami minta melakukan isi somasi kami tersebut, karena itu menyangkut jaminan perlindungan nasabah bank bukan hanya untuk klien kami, namun semua nasabah bank harus mendapat perlindungan dari peretas yang kami curigai bekerja sama dengan orang dalam," tambahnya.

Ranto memastikan akan melakukan langkah hukum jika kliennya terus menerus ditagih atas transaksi yang tidak dilakukannya tersebut.



(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Tak Terima Kartu Kreditnya Diretas, Wong Chun Sen Somasi PT Maybank"

Posting Komentar

Bantu Kebutuhan Energi Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Optimalkan LNG

Lensamedan – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menjalankan inisiatif untuk mengoptimalkan produk gas alam cair (LNG). Selain dalam rangka m...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel