Polres Langkat Musnahkan 80 Kilogram Ganja Dengan Cara Dibakar


Lensamedan,Kepolisian Resort Langkat musnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja, berlangsunh dihalaman Jananuraga Mapolres Langkat, Kamis (10/9) pagi.

Barang bukti daun ganja kering serkitar 80 Kg, dimusnahkan secara bersama dengan cara dibakar oleh Kapolres Langkat AKBP Edy Suranta didampingi Forkompida Kabupaten Langkat.

Disela kegiatan pemusnahan, Kapolres Langkat didampingi Kasat Narkoba AKP Firman menjelaskan, pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut merupakan hasil tindakan dan temuan pihak kepolisian.

Seberat 49 Kg daun ganja kering siap edar ditemukan diperkebunan Dusun V Cinta Rakyat Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, pada medio Agustus lalu.

Selebihnya sekitar 30 Kg daun ganja siap edar disita dari tangan pelakunya inisial JA (35), diamankan  dari dalam bus penumpang umum dari Aceh menuju Medan, ketika berlangsung sweping didepan pos lantas Sei Karang Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, pada medio Juli 2020.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan seraya menghimbau kepada lapisan masyarakat, bahwasanya terhadap kejahatan tindak pidana narkotika tidak ada kata kompromi, dan jika ada ditemukan  peredaran narkotika atau adanya keterlibatan oknum, segera laporkan kepihak berwajib (kepolisian) atau langsung informasikan ke saya, pungkas Kapolres.

(Langkat)

Belum ada Komentar untuk "Polres Langkat Musnahkan 80 Kilogram Ganja Dengan Cara Dibakar"

Posting Komentar

Pekan Ketiga Ramadan, Sejumlah Harga Kebutuhan Pokok Alami Penurunan

Lensamedan - Sejumlah harga kebutuhan pokok di Kota Medan mengalami penurunan pada pekan ketiga Ramadan.  Ketua Tim Pemantau Harga Bahan Pok...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel