Polisi Bekuk 3 Pejabat Pemkab Aceh Tenggara Terkait Narkoba

Lensamedan- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap 6 orang yang sedang menggelar pesta narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan. Tiga  dari enam orang yang diamankan tersebut merupakan oknum pejabat asal Aceh Tenggara. 

Tiga orang oknum pejabat asal Aceh Tenggara tersebut adalah Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Aceh Tenggara berinsial R (52), Kabid Keuangan Pemkab Aceh Tenggara berinsial Z (43) dan staff Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Aceh Tenggara berinsial S (52).

Selain itu, 3 tersangka lainnya yang juga warga asal Aceh yakni SEP (48), D (40) dan B (52). Sedangkan dua orang wanita yang juga diamankan statusnya saksi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan bahwa  penangkapan terhadap keenam tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat pada Sabtu (26/9/2020) sore terdapat sekelompok orang yang diduga hendak menggelar pesta narkoba di salah satu lokasi hiburan malam di Medan.

"Atas informasi tersebut, rekan-rekan dari Satres Narkoba melakukan penyelidikan," kata Kombes Riko saat paparan di Mapolrestabes Medan, Rabu (30/9/2020).

Kapolrestabes menuturkan, para tersangka datang ke Medan dengan tujuan menjenguk istri bupati yang sedang sakit.

"Usai menjenguk, keenam tersangka kemudian malah berkunjung ke lokasi hiburan malam dan membeli narkoba jenis ekstasi dan ditemani dua orang wanita," sebutnya.

Personel kepolisian selanjutnya melakukan surveilance (pengintaian) mulai dari para tersangka masuk ke dalam lokasi hiburan malam di Jalan Imam Bonjol Medan, hingga beranjak keluar.

Kemudian pada Minggu (27/9/2020) sekitar pukul 04.30 WIB, polisi lalu menangkap para tersangka di depan hotel di Jalan Darusallam Medan. Dari pemeriksaan ditemukan barang bukti 1 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam mobil.

"Mereka membeli 6 butir ekstasi, dan mereka pakai ada yang 1 butir, ada yang setengah butir, ada yang seperempat butir," sambung Riko didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar.

"Tiga tersangka mengaku sebagai PNS, dan lainnya wiraswasta dan supir, sedangkan 2 wanita masih saksi," terang Kapolrestabes.

Saat ini pihak Satres Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan keenam orang tersebut ditahan.

"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 Jo 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara," tegas Riko.


(Medan)

 

Belum ada Komentar untuk "Polisi Bekuk 3 Pejabat Pemkab Aceh Tenggara Terkait Narkoba"

Posting Komentar

Forwakum Sumut Jenguk Ketua Pewarta Polrestabes Medan

LensaMedan - Sebagai bentuk solidaritas sesama rekan jurnalis, Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) menjenguk Ketua Pewart...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel