Warga Sarirejo Tolak Bayar Ganti Rugi Tanah Kepada BUMN


Lensamedan- Forum Masyarakat (Formas) Sarirejo menegaskan tidak bersedia membayar kepada BUMN atas tanah-tanah yang mereka sebutkan milik mereka. 

Hal ini dikatakan Ketua Formas Pahala Napitupulu dalam aksi lanjutan yang digelar di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut. 

"Hari ini, kami warga Sarirejo tidak mau dan tidak bersedia membayar kepada BUMN atas tanah-tanah kami. Karena, kami adalah pihak yang memenangkan perkara terhadap TNI AU Cq Lanud Soewondo," ujar Pahala Napitupulu, Senin (10/8/2020) di areal BPN Sumut, Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun. 

Pahala menyebutkan, mereka hanya bersedi membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)  dan PPH sehubungan dengan tanah garapan yang sudah mereka duduki.

"Sebagai pemenang perkara atas tanah garapan dan yang kami garap adalah tanah negara, yang patut kami lakukan adalah membayar BPHTB dan PPH," sebutnya. 

Pahala merincikan, PPH sebesar 2,5 persen dan BPTH sebesar 5 persen dikali harga tanah setelah dikurang harga tanah, yang jumlahnya Rp 90 juta kalau di Medan. 

"Nah itulah sesungguhnya yang harus kami bayar, sama seperti seseorang mengurus sertifikat hak miliknya di Medan Baru, tetap berlaku rumus itu," lanjutnya. 

Dia juga menuturkan bahwa luas lahan yang menjadi sengketa pada saat ini, sebanyak 260 hektar. 

"Sampai hari ini, kami tidak bisa menerima alasannya harus membayar ke BUMN, luas lahan sekitar 260 hektar," sambungnya. 

Dia juga menyampaikan bahwa Gubernur Sumatera Utara telah mempersiapkan sebuah Tim Apraisal yang akan menghitung harga tanah tersebut. 

Namun, pihak mereka tetap menolak dan menyampaikan bahwa Tim Apraisal yang dibentuk oleh Gubernur tidak perlu dan tidak punya hak melakukan penghitungan, dengan alasan bahwa mereka adalah pemenang perkara. 

"Gubernur sudah mempersiapkan Tim Apraisal untuk menentukan harga jual tanah itu per meter ke masyarakat. Pertanyaannya, kenapa kami harus membayar kepada BUMN? Kan kami pemenang perkara," lanjutnya. 

Pahala Napitupulu berharap pihak Kanwil BPN Sumut segera memberikan keputusan terhadap tanah tersebut. 

"Yang kami minta, Pak Kanwil memberikan kepastian secepatnya, dan kami disuruh datang pada Rabu (19/8/2020)," terangnya. 

DPD Projo Sumut yang ikut dalam aksi menyatakan hal yang sama dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. 

"Keputusan baik itu dari Pengadilan Umum maupun Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan penduduk Sarirejo, putusan itulah yang dituntut mereka," pungkas Hendrik Napitupulu, selaku DPD Projo Sumut Bidang Hukum. 


(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Warga Sarirejo Tolak Bayar Ganti Rugi Tanah Kepada BUMN"

Posting Komentar

Pasca Kenaikan Bunga Acuan BI, IHSG dan Rupiah Kembali Melemah

Lensamedan - Usai Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan menaikkan bunga acuan sebesar 25 basis poin, pasar keuangan akan kembali fokus ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel