HUT Kemerdekaan RI Ke-75, Sebanyak 14.572 Napi Di Sumut Terima Remisi Dan 180 Orang Langsung Bebas


Lensamedan-Sebanyak 14.572 narapidana (Napi) di Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi di hari Kemerdekaan Indonesia ke-75 tahun. Bahkan, 180 orang napi diantaranya langsung bebas pada 17 Agustus 2020 nanti. 

Hal ini diungkapkan oleh Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting kepada wartawan di Medan, Sabtu (15/8/2020).  

Josua mengatakan bahwa remisi umum HUT Kemerdekaan Indonesia ribuan napi tersebut, menerima masa pemotongan masa tahanan bervariasi yakni mulai dari 1 hingga 6 bulan.

"Jadi, napi yang mendapat Remisi Khusus (RK I) ada sebanyak 14.392 orang. Sedangkan yang RK II atau langsung bebas sebanyak 180 napi," kata Josua.

Berdasarkan regulasi, bahwa napi yang mendapat remisi terdiri dari napi pelaku kriminal umum sebanyak 8.549 orang, napi yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 5.731 orang, dan napi yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 292 orang.

"Selain napi dewasa, pada remisi kemerdekaan tahun ini ada sebanyak 85 orang napi anak yang juga memperoleh remisi umum dengan pemotongan masa tahanan bervariasi," jelas Josua.

Josua mengungkapkan bahwa seluruh Surat Keterangan (SK) remisi nantinya akan disampaikan oleh masing-masing Kepala Lapas dan Kepala Rutan ke wargabinaannya mendapatkan remisi tersebut.

"Pada saat perayaan HUT Kemerdekaan 17 Agustus yang jatuh pada hari Senin mendatang, pemberian remisi akan dilakukan di masing-masing UPT," ungkap Josua.

Hingga saat ini, berdasarkan data yang diperoleh bahwa jumlah warga binaan di Lapas/Rutan di Sumut mencapai 29.097 Orang, dengan rincian sebagai berikut : Untuk narapidana pria ada sebanyak 20.495 Orang, narapidana wanita ada sebanyak 1.954 orang, tahanan pria sebanyak 6.449 Orang dan tahanan wanita sebanyak 199 Orang.

"Sedangkan untuk penghuni anak Lapas/Rutan se-Sumut hingga  tanggal 13 Agustus 2020 ada berjumlah 135 orang," tandas Josua.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "HUT Kemerdekaan RI Ke-75, Sebanyak 14.572 Napi Di Sumut Terima Remisi Dan 180 Orang Langsung Bebas"

Posting Komentar

Terdakwa Penganiayaan Minta Dibebaskan dari Tuntutan

Lensamedan - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Ilham Syahputra (21), meminta dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum. Hal Itu disebab...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel