3.250 Anggota Kosti Jaya Menolak Proses Lelang Aset Kosti Jaya
Lensamedan- Anggota Kosti Jaya menolak jadwal penetapan sita eksekusi lelang yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di hadapan Panitera Pengadilan Agama Bekasi, Kamis, 27 Agustus 2020, terhadap kantor pusat Kosti Jaya yang terletak di Ruko Bekasi Grand Center, Jalan Cut Mutia Blok B Nomor : 2, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Kuasa hukum dari Saor Siagian & Partners, menyatakan bahwa Pengurus Kosti Jaya yang sah dimata hukum berdasarkan Akta Perubahan Koperasi Sopir Taksi Jakarta Raya yang dikeluarkan oleh Akta Notaris/PPAT Eny Sulistyowati, SH.,MKn No. 03 tanggal 11 Agustus 2020, dimana Pengurus Kosti Jaya yang sah dimata hukum dimenangkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 187/K/PDT/2013 dalam hal ini menolak proses lelang tersebut karena tidak sesuai prosedur dan Hak kepemilikan Pengurus Kosti Jaya yang sah.
“Pelelangan harus dibatalkan karena bertentangan dengan hukum. Kami telah mengajukan perlawanan terhadap Sita Eksekusi secara hukum dan telah didaftarkan di Pengadilan Agama Bekasi sejak 11 Agustus 2020,” ujar Ricka Kartika Barus, kuasa hukum Kosti Jaya.
Sebelum pelelangan dimulai, pihak KPKNL menyampaikan bahwa yang dapat membatalkan pelelangan adalah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Agama yang meminta pembatalan, atau adanya blokir dengan ada nya proses pidana yang sedang berjalan.
Bunga Siagian, tim kuasa hukum lainnya, mengatakan, terdapat dugaan penggelapan dalam keanggotaan dan Pengurus Kosti Jaya yang tidak sah yang sudah diproses di Mabes Polri mengenai perkara ini. Oleh karena itu, tinggal tunggu waktu, objek yang menjadi jaminan tersebut akan dalam waktu dekat akan diblokir.
“Saya menyayangkan pelelangan tetap berlangsung. Kami turut menyesal apabila ada yang membeli sesuatu yang kondisinya dalam sengketa seperti ini. Sama saja menambah-nambah masalah hidup," sebut Bunga Siagian.
Ketua Kosti Jaya yang sah di mata hukum, Wasman di dalam pertemuan tersebut mengatakan, mereka tidak ada yang tahu hutang dan sisa Kosti Jaya itu berapa.
"Kami merasa dizolimi bertahun-tahun. Tidak pernah dianggap keberadaan kami. Kami akan terus melakukan perlawanan. Tidak hanya hukum tapi juga terhadap aset kami di kantor pusat. Jangan berharap kami akan menyerahkan dengan sukarela dan tanpa proses yang benar,” seru Wasman.
Setelah menyampaikan hal tersebut, para anggota yang hadir dalam persidangan yang dilangsungkan pada siang hari itupun mendapat seruan pembelaan yang menjadi haknya dan langsung mendukung dan menyerukan, “setuju!”.
Setelah menyampaikan hal tersebut, Kosti Jaya dan kuasa hukum walk out dan meninggalkan ruangan di Pengadilan Agama Bekasi.
Diketahui bahwa lelang tersebut merupakan sita eksekusi terhadap pembiayaan yang diberikan kepada Kostk Jaya 20 tahun silam untuk membeli mobil operasional para sopir. Pada tahun 2000 Kosti Jaya meminjam dana ke PT BSM untuk membiayai pembelian mobil. Pengembalian uang tersebut mengalami kendala diantaranya adanya penarikan mobil tanpa ada kejelasan, penjualan aset di bawah tangan tanpa keterbukaan jumlah pembelian dan sisa hutang Kosti Jaya.
Pihak Kosti Jaya telah berusaha untuk beraudiensi untuk menyelesaikan permasalahan ini ke instansi swasta maupun pemerintah, namun beberapa kali beraudiensi, PT BSM tidak beritikad baik untuk memberikan hak-hak nasabahnya termasuk memberikan data nasabah kepada Kosti Jaya.
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "3.250 Anggota Kosti Jaya Menolak Proses Lelang Aset Kosti Jaya"
Posting Komentar