Meski Sudah Berlaku, Perwal No. 27/2020 Masih Dapat Direvisi


Lensamedan- Peraturan Wali Kota Medan Nomor 27 tahun 2020 tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi Covid-19 di Kota Medan, masih memungkinkan untuk direvisi meski sudah berlaku per 1 Juli 2020.

Pelaksana tugas Wali Kota Akhyar Nasution mengatakan, perwal tersebut masih bisa direvisi karena ada beberapa hal yang belum diatur, seperti sektor pendidikan, pesta adat dan lainnya. 

Untuk sektor pendidikan kata Akhyar, hingga saat ini pihak pemerintah belum menemukan formula bagaimana menentukan metode pembelajaran secara tatap muka. 

“Sampai sekarang perwal tersebut belum mengatur tentang pembelajaran tatap muka,” ujar Akhyar Nasution kepada wartawan usai usai acara pendistribusian zakat bersama Baznas Provinsi Sumut dan Kota Medan di Milenium Plaza Medan, Rabu (8/7/2020). 

Selain sektor pendidikan, untuk pelaksanaan pesta adat pun menurut Akhyar juga belum didapatkan formulanya. Pihaknya saat ini sedang melakukan diskusi dengan para ahli, pakar-pakar, adademisi, tokoh masyarakat dan lainnya untuk meminta masukan. 

“Kami mohon masukan dari tokoh masyarakat bagaimana pola di sektor pendidikan dan acara-acara pesta adat tersebut. Termasuk dengan konser dan keramaian, itu belum diatur,” katanya.

Disebutkannya, selama merebaknya Covid-19, Pemerintah Kota Medan sudah ada 2 Peraturan Wali Kota. Pertama, Perwal Nomor 11 tahun 2020 tentang isolasi dan pencegahan. Kedua, Perwal Nomor 27 tahun 2020 tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi Covid-19.

“Kedua Perwal ini nantinya akan berjalan dua-duanya. Perwal yang baru bukan menggantikan yang sebelumnya,” sebutnya. 

Diketahui, Pemerintah Kota Medan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 27 tahun 2020 tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi Covid-19. Perwal dengan 33 pasal tersebut berlaku per 1 Juli. 

Perwal tersebut mengatur kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya dan pesantren. Kemudian kegiatan bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, fasilitas umum seperti taman, tempat olah raga, area publik dan lainnya, jasa usaha makanan dan minuman.

Selain itu juga di pertokoan, swalayan, pusat perbelanjaan, toko obat/farmasi dan fasilitas kesehatan, kegiatan di pasar tradisional, kegiatan usaha akomodasi apartemen dan rumah susun, tempat konstruksi, tempat hiburan, kegiatan sosial, pariwisata dan budaya, dan terakhir di kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. 

Perwal tersebut mengatur bagaimana masyarakat harus menerapkan pola hidup sehat (PHBS), menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, dan melakukan karantina atau isolasi mandiri baik di rumah dan ruang karantina sesuai protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan, orang tanpa gejala, orang dalam pemantauan, dan pasien dalam pengawasan dengan gejala ringan. 

Kemudian, institusi yang diatur juga harus membentuk satuan tugas mandiri tanggap Corona, menggunakan masker, melarang masuk setiap orang yang tidak memakai masker atau face shield, menyediakan alat pendeteksi suhu tubuh, menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun, mengatur jarak tempat duduk dan mencegah kerumunan, melaporkan ke puskesmas jika menemukan seseorang memiliki gejala Corona, sosialisasi Corona dan lain sebagainya. 

“Perwal tersebut mengatur sanksi administratif karena kewenangan Pemerintah Kota Medan administratif. Perwal maksimal sanksi administratif. Namun di dalam perwal tersebut, jika memang membahayakan kehidupan orang lain maka itu menjadi wewenang kepolisian,” pungkasnya.


(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Meski Sudah Berlaku, Perwal No. 27/2020 Masih Dapat Direvisi "

Posting Komentar

Wapres Ma'ruf Amin Sebut Ada 5 Strategi untuk Mitigasi Bencana

Lensamedan - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan 5 strategi dalam mitigasi bencana. 5 strategi ini disampaikannya saat membuka ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel