Pemprov Sumut Segera Bebaskan Lahan Benteng Putri Hijau
Lensamedan-Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) untuk menyelematkan situs bersejarah di daerah ini akan segera direalisasikan dengan melakukan pengadaan (pembebasan) lahan Benteng Putri Hijau. Pengadaan lahan serta penataan kawasan situs Benteng Putri Hijau di Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe akan segera dilakukan tahun ini.
“Untuk proses ganti rugi lahan ini kita harus
mengikuti semua aturan yang berlaku. Jangan nanti ada masalah di belakang hari.
Jangan sampai ada hal-hal yang tertinggal. Karena terkait persoalan pengadaan
lahan ini sangat sensitif, bisa muncul masalah hukum. Kalau sudah dibeli nanti
harus segera dipatok sebagai kawasan cagar budaya, sehingga tidak menjadi
masalah lagi di kemudian hari,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa
Rajekshah dalam rapat penataan Benteng Putri Hijau di Rumah Dinas Wagub Sumut,
Jalan Teuku Daud Medan, Kamis (28/5).
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata Sumut Ria Telaumbanua, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Sumut Avon Nasution, Kepala UPT Taman Budaya Sumut Deny Elpriansyah, peneliti
Balai Arkeologi Sumut Taufiqurahman Setiawan, Konsultan/Tim Percepatan
Pembangunan Sumut Abraham Telaumbanua.
Wagub juga meminta kepada Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata agar dalam melakukan penataan kawasan situs Benteng Putri Hijau
harus melibatkan stakeholder terkait seperti arkeolog, sejarawan dan tetap
mempertahankan kealamian kawasan tersebut serta melakukan penataan dengan
mempertimbangkan perawatan yang lebih mudah hingga membangun lokasi pembuangan
dan pengelolaan sampah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Sumut Ria Telaumbanua mengatakan pihaknya sudah lebih dahulu melakukan kajian
hukum terkait legalitas dari cagar budaya Benteng Putri Hijau.
“Dari tahun 2019
kita sebenarnya sudah melakukan kajian dan mempersiapkan dokumennya. Namun ini
memang tidak bisa cepat karena harus ada dasar hukumnya. Makanya tahun 2020 ini
semua dokumen akan kita ganti dan kita sahkan dengan SK,” ujar Ria.
Lebih lanjut dikatakan Ria, setelah dilakukan
penyusunan dokumen perencanaan maka pihaknya akan segera melakukan rezonasi
atas lahan/lokasi untuk kegiatan pengadaan lahan/tanah situs Benteng Putri
Hijau.
“Kita akan menentukan kembali mana lahan yang masuk dalam zonasi situs
dan mana yang masuk dalam zonasi penunjang pariwisatanya. Sqetelah itu akan
kita buat penetapan SK Bupati Deliserdang yang baru,” terang Ria.
Jika sudah dikeluarkan SK zonasi lahan Benteng
Putri Hijau, maka dalam tahun ini juga akan dilakukan pengadaan lahan (ganti
rugi) terhadap tanah yang ada di kawasan situs yang ditempati oleh masyarakat.
“Selanjutnya nanti kita akan melakukan tahap persiapan dan pelaksanaan ganti
rugi lahan.” jelas Ria.
Pengadaan lahan cagar budaya Benteng Putri Hijau
akan dilakukan dalam beberapa tahapan. Tahap pertama direncanakan akan diganti
rugi tahun ini seluas 19.000 meter persegi. Selanjutnya tahun 2021 akan diganti
rugi tahap berikutnya yakni tahap II A seluas 20.000 m², tahap II B seluas
19.500 m², serta tahap III seluas 10.000 m².
“Tahap II A dan II B ini juga
harus segera kita ganti rugi karena arealnya sangat berdekatan dengan
permukiman penduduk.” kata Ria.
Peneliti Balai Arkeologi Sumatera Taufiqurahman
Setiawan mengatakan berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan situs
Benteng Putri Hijau berada pada koordinat 3.48901 lintang utara dan 98.67461
bujur timur dengan luas ukurannya sebesar 61.415,754 m2 dan lokasinya terbagi
atas tiga sektor. Di mana dari areal sekitar tiga sektor inilah nantinya akan
dilakukan ganti rugi lahan.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Pemprov Sumut Segera Bebaskan Lahan Benteng Putri Hijau"
Posting Komentar