Ingat, Tak Pakai Masker Ketika Keluar Rumah, KTP Harus Rela Diambil Petugas


Lensamedan - Setiap orang yang keluar dari rumah di wilayah Kota Medan wajib memakai masker. Hal ini sudah diatur dalam regulasi yang mengatur penanganan COVID-19 yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) di Kota Medan. 

Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution menegaskan, di dalam peraturan yang terdiri dari  12 BAB dan 23 pasal itu, salah satunya akan ada sanksi yang diterapkan bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika berada diluar rumah. Selama ini Pemko Medan hanya dapat melakukan imbauan-imbauan tanpa bisa melakukan penindakan. 

"Bagi warga yang masih membandel tidak menggunakan masker ketika keluar rumah, Pemko Medan kini sudah dapat menerapkan sanksi berupa penarikan KTP," kata Akhyar disela-sela pembagian masker di kawasan Medan Denai, Sabtu (2/5/2020).

Akhyar juga menyatakan, sejalan dengan pemberlakuan Perwal, jajarannya pada hari ini juga melakukan penyaluran masker secara serentak kepada seluruh warga Kota Medan, sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat tidak menggunakan masker terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah. 

"Hari ini saya dan jajaran Pemko Medan mulai dari Camat, Lurah hingga Kepala Lingkungan (Kepling) secara masif akan membagikan masker kepada seluruh masyarakat. Hal ini juga berkaitan dengan peraturan yang terkandung dalam Perwal yang baru ini, diharapkan masyarakat akan sadar dan memahami pentingnya menggunakan masker guna memutus mata rantai COVID-19 di Kota Medan agar tidak semakin meluas," ucap Akhyar.

Selain mewajibkan menggunakan masker, aturan lain yang terkandung di dalam Perwal tersebut adalah pelarangan kepada pengusaha atau pedagang khususnya yang bergerak di bidang kuliner agar tidak melayani makan di tempat. 

"Dalam Perwal ini juga mewajibkan kepada pengusaha kuliner agar hanya melayani pemesanan bawa pulang maupun melalui aplikasi pemesanan makanan secara daring. Jika ditemukan pengusaha yang masih menyediakan meja dan kursi serta memfasilitasi kerumunan orang, kami juga akan menindak melalui sanksi pencabutan izin usahanya," jelas Akhyar.

Akhyar juga memaparkan mengenai akan diberlakukannya karantina rumah  bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan. 

Sedangkan yang dikarantina di rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berat serta bagi warga yang positif COVID-19.


(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Ingat, Tak Pakai Masker Ketika Keluar Rumah, KTP Harus Rela Diambil Petugas"

Posting Komentar

Hingga Maret 2024, Realisasi Pembiayaan Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu

Lensamedan – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, hingga akhir Maret 2024  realisasi pembiayaan terealisasi Rp104,7 triliun. Realisasi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel