Tempat Pelayanan Umum Diminta Wajibkan Pelanggan Gunakan Masker
Lensamedan-Meningkatnya angka penderita Covid-19 memunculkan keprihatinan pemerintah. Karena itu Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat untuk menyadari bahaya dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan selama masa wabah.
Meskipun imbauan pemerintah untuk tetap di rumah
dijalankan masyarakat, namun masih banyak juga yang tetap beraktivitas di luar.
Karenanya diharapkan agar seluruh instansi, organisasi sosial dan pelaku usaha
yang berhubungan dengan pelayanan untuk mewajibkan setiap orang yang datang
atau yang akan dilayani menggunakan masker.
“Kami juga mengimbau agar pelaku usaha mewajibkan
pegawai dan karyawannya untuk menggunakan masker. Dan terakhir, tempat
pelayanan umum seperti bank, rumah sakit (RS), swalayan dan sebagainya agar
hanya melayani konsumen atau pelanggan yang menggunakan masker,” ujar Juru
Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Whiko Irwan dalam keterangan pers di Media Center
GTPP Covid-19 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan,
Minggu (19/4/2020).
Hal itu menurutnya agar masyarakat yang mungkin
belum sadar bahaya Covid-19 tersebut, bisa memahami bahwa protokol kesehatan
selama masa wabah ini bisa dijalankan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
“Sehingga saudara-saudara kita yang belum menyadari
penggunaan masker, mau tidak mau harus melakukannya. Sebab penggunaan masker
ini pada masa Covid-19 direkomendasikan oleh badan kesehatan dunia (WHO) baik
untuk yang sehat maupun yang sakit. Bagi kita masyarakat umum, kita dapat
menggunakan masker kain tiga lapis, itu sudah cukup melindungi kita dari
penyebaran virus sebesar 70%,” jelas Whiko.
Sementara untuk memaksimalkan perlindungan,
lanjutnya, harus diiringi dengan gerakan mencuci tangan menggunakan air dan
sabun, menjaga jarak 2 meter serta menghindari keramaian atau kerumunan. Sebab
dirinya mencontohkan seperti Kota Medan, dari hari ke hari dilaporkan ada
peningkatan angka penderita Covid-19.
“Namun demikian kita dapat melihat banyak
masyarakat, termasuk penduduk yang kurang menyadari dan mengabaikannya. Hal ini
bisa dikarenakan yang bersangkutan tidak memahami atau tidak menyadarinya. Oleh
karena itu, Dinkes Sumut melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Sumut mengimbau agar instansi organisasi sosial serta pelaku usaha agar dapat
membantu pemerintah untuk menyosialisasikan dan mengajak masyarakat dalam rangka
upaya pencegahan penularan Covid-19,” tambahnya.
Sementara untuk data terbaru yang berhasil direkap
Tim GTPP Covid-19 Sumut hingga Minggu 19 April 2020 pukul 17.00 Wib, ada 139
orang yang masuk kategori pasien dalam pengawasan (PDP). Kemudian penderita
yang dinyatakan positif menggunakan PCR sebanyak 81 orang, positif menggunakan
rapid test sebanyak 23 orang serta meninggal 10 orang. Adapun yang sembuh
jumlahnya mencapai angka 13 orang.
“Angka penderita PDP di atas bersifat dinamis, bisa
meningkat atau menurun. Angka tersebut adalah angka PDP yang sedang dirawat di
RS di wilayah Sumut. Angka PDP akan bertambah bila ada PDP baru yang masuk RS
yang selanjutnya dilakukan Swab PCR dan dilaporkan ke dinas kesehatan kabupaten
kota yang selanjutnya dilaporkan ke dinas kesehatan provinsi,” sebutnya.
“Untuk itu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut selalu berupaya untuk mencukupi pengadaan alat pelindung diri (APD) baik itu secara mandiri, distribusi dari Kemenkes maupun dari donasi,” ujarnya.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Tempat Pelayanan Umum Diminta Wajibkan Pelanggan Gunakan Masker"
Posting Komentar