Dukung Kebijakan Pemerintah, PT KAI Divre I Sumut Tidak Melayani Angkutan Arus Mudik Lebaran 2020


Lensamedan-Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah pusat tentang tidak mudik atau pulang kampung saat pandemi penyebaran virus corona atau Covid-19, pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) melakukan penyesuaian operasional perjalanan kereta api (KA)

Oleh sebab itu, untuk kereta api jarak menengah di Sumut seperti kereta api Putri Deli, Sri Bilah dan Siantar Ekspres (Sireks) tidak beroperasi sementara waktu. Maka dengan ini, pihak PT KAI Divre I Sumut tidak melayani angkutan arus mudik Lebaran tahun 2020.

"Karena ada larangan mudik dari pemerintah, pihak PT KAI juga membatalkan perjalanan sementara waktu. Untuk Divre I Sumut sendiri, pembatalan perjalanan dimulai sejak 25 April 2020 untuk keberangkatan dan kedatangan perjalanan KA Putri Deli, KA Sri Bilah, dan KA Sireks, tidak dioperasikan," kata Vice President PT. KAI  Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat, Minggu (26/4/2020).

Perjalanan kereta api yang dibatalkan, yakni KA Siantar Ekspres (U70) relasi Medan - Siantar terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020. KA Siantar Ekspres (U69) relasi Siantar - Medan terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020.

Kemudian, KA Sri Bilah (U54) relasi Medan - Rantau Prapat terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020. KA Sri Bilah (U55) relasi Rantau Prapat - Medan terhitung mulai tanggal 25 April  sampai dengan 31 Mei 2020.

Selanjutnya,  KA Putri Deli (U64) relasi Medan - Tanjung Balai terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020 dan terakhir, KA Putri Deli (U65) relasi Tanjung Balai - Medan terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020.

‎"Untuk itu, bagi pelanggan yang sudah membeli tiket, dapat melakukan pembatalan dengan pengembalian biaya yang sudah dikeluarkan sebesar 100 persen," jelas Daniel.

Daniel mengungkapkan bahwa pembatalan perjalan ‎kereta api ini adalah untuk mendukung kebijakan pemerintah yang berdasarkan Permenhub No 25 tahun 2020 tentang pembatasan pergerakan orang. Sehingga, tidak terjadi mobilitas massa dengan jumlah besar.

"PT KAI Divre I Sumut memohon maaf kepada penumpang yang perjalanannya tertunda. Langkah ini dilakukan guna menekan dan mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 pada masa angkutan Lebaran 2020,” ungkap Daniel.‎

Sementara, untuk kereta api Srilelawangsa dengan rute Medan - Binjai (Pulang-Pergi) masih tetap beroperasi seperti biasanya.

"Saat ini pihak KAI Divre I Sumut hanya mengoperasikan KA Lokal dan angkutan barang," tandas Daniel.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Dukung Kebijakan Pemerintah, PT KAI Divre I Sumut Tidak Melayani Angkutan Arus Mudik Lebaran 2020"

Posting Komentar

Bobby Nasution TerimaTanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dan Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

LensaMedan - Dinilai berkinerja tinggi, inovatif, dan berprestasi dalam menyelenggarakan pemerintahan, Wali Kota Medan Bobby Nasution meneri...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel