Covid-19 Bukan Aib, Masyarakat Dihimbau Tidak Stigmatisasi Penderita
Lensamedan-Terpapar Covid-19 bukanlah aib atau kutukan dari Tuhan. Untuk itu, stigmatisasi yang mendorong tindakan diskriminasi terhadap penderita Covid-19 harus dihentikan. Hal ini dikhawatirkan dapat menjatuhkan mental para penderita. Begitu pula dengan yang sudah sembuh, tidak perlu dijauhi.
Hal ini dijelaskan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas
Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah dalam konferensi
pers secara live, Senin (20/4), di Media Center GTPP Covid-19 Sumut, Kantor
Gubernur Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan.
"Tidak perlu takut, tetapi tentu tetap dengan
melaksanakan protokol kesehatan dan disiplin sesuai arahan. Masker tetap harus
digunakan dan menjaga jarak. Berikan dukungan jika ada orang yang anda kenal
menderita Covid-19. Jangan membuat mereka merasa dikucilkan," ujarnya.
Aris kemudian menginformasikan bahwa GTPP Covid-19
Sumut telah mendistribusikan APD kepada 33 kabupaten/kota se-Sumut.
"Dengan rincian Coverall 4.825 buah,
masker 37.725 helai dan sarung tangan 35.300 pasang. APD ini diperuntukkan guna
membantu lebih kurang 600 pusat kesehatan masyarakat sebagai fasilitas
kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," jelasnya.
Adapun update data pasien yang terpapar Covid-19
per tanggal 20 April 2020 di Sumut hingga pukul 17.00 Wib yakni pasien dalam
pengawasan (PDP) sebanyak 148 orang, positif dengan metode Polymerase Chain
Reaction (PCR) sebanyak 83 orang, positif dengan metode Rapid Test sebanyak 23
orang, sembuh 13 orang dan meninggal 10 orang.
Saat itu, melalui video animasi yang ditampilkan,
disosialisasikan pula prosedur alur rujukan rumah sakit (RS) Darurat Rujukan
Covid-19 di RS Martha Friska dan RS GL Tobing. Yakni, RS asal memastikan bahwa
pasien yang dirujuk adalah PDP baru yang telah dikonfirmasi oleh dokter
spesialis paru dan penyakit dalam serta bukan PDP yang sedang dirawat di RS
asal.
Selanjutnya, pasien PDP baru tersebut sudah harus
dilakukan pemeriksaan darah, foto toraks dan pemeriksaan jantung
Elektrokardiogram (EKG) sebelum dirujuk. RS asal meminta persetujuaan kesediaan
pasien dirawat di RS Darurat Rujukan tanpa pendampingan kecuali pasien anak di
bawah umur 15 tahun.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Covid-19 Bukan Aib, Masyarakat Dihimbau Tidak Stigmatisasi Penderita"
Posting Komentar