Bolak Balik Masuk Penjara, Akhirnya Bandar Sabu Kandas Ditangan Tekab Polsek Perbaungan


Lensamedan-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan berhasil meringkus terduga bandar sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Akibatnya pelaku yang sudah sering masuk penjara tersebut, akhirnya kembali berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Perbaungan Polres Sergai

Pelaku yang diamankan yakni DR alias Otto (48) warga Dusun III, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Dari tangan tersangka DR alias Otto, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kotak warna hitam bertuliskan MGI berisikan 1 lembar plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga sabu, 4 lembar plastik klip Transparan berukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan total berat brutto 1,78 gram, 10 lembar plastik klip trasparan berukuran sedang kosong, 10 lembar plastik klip trasparan berukuran kecil kosong, 2 pipet plastik dan 1 sendok plastik kecil.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum mengatakan bahwa penangkapan tersangka DR alias Otto berkat laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun III, Desa Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Selanjutnya, team melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara.

"Tersangka DR alias Otto ditangkap di rumahnya, Senin (30/3/2020) sekitar pukul 23.30 Wib. Dimana tersangka ini diketahui sudah berulang kali masuk penjara dalam kasus narkotika. Bahkan tersangka baru saj menghirup udara bebas beberapa bulan terakhir dari lapas kota Tebingtinggi," kata Robin kepada awak media, Rabu (1/4/2020).

Aktivitas tersangka DR alias Otto ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar karena selalu menjual narkotika disekitaran rumahnya. Tersangka DR alias Otto mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temanya berinisial AA alias CL yang juga merupakan bandar Narkoba yang selalu membagikan / menyebarkan sabu di Kecamatan  Perbaungan dan  Kecamatan Teluk Mengkudu.

"Tersangka AA alias CL cukup terkenal sangat licin dan memiliki jaringan kuat . Saat dilakukan pengembangan, polisi tidak berhasil menemukan tersangka sesuai keberadaannya di wilayah Lingkungan I  Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai dan Kecamatan Beringin, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang," jelas Robin.

Atas perbuatanya, tersangka yang merupakan bapak dua anak tersebut beserta barang buktinya sudah di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut.

"Tersangka DR alias Otto dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara,” tutup Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

(Sergai)

Belum ada Komentar untuk "Bolak Balik Masuk Penjara, Akhirnya Bandar Sabu Kandas Ditangan Tekab Polsek Perbaungan"

Posting Komentar

Wapres Tekankan Pentingnya Akses Layanan Kesehatan Keluarga

Lensamedan - Pencegahan stunting harus dimulai sejak dini pada tingkat keluarga dengan memastikan pemenuhan gizi dan standar hidup sehat bag...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel