Jual Narkoba Kepada Polisi, Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Perbaungan


Lensamedan-Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan berhasil meringkus terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bdagai (Sergai). Akibatnya pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagi kuli bangunan tersebut langsung di gelandang ke Mapolsek Perbaungan.

Pengedar Sabu tersebut berinisial AS (19) warga Dusun B Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Pelaku ditangkap saat petugas yang melakukan Under Cover Buy (Penyamaran sebagai pembeli) kepada pelaku sehingga pelaku berhasil ditangkap di depan Hotel Grand Family Desa Seijenggi Kecamatan, Perbaungan, Sergai. Senin (30/3/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip transparan berukuran Kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 0,30 gram dan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Merah No. Plat BK 4867 XAP. Selain itu, polisi juga mengamankan teman pelaku berinisial G alias Agun (32) warga Dusun C Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan, Sergai, yang pada saat itu menemani pelaku.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum mengatakan bahwa penangkapan AS adalah menindak lanjuti informasi dari masyaramat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Selanjutnya, Tekab Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan di seputaran Hotel Grand Family Desa Sei Sijenggi namun tidak mendapati pelaku. Kemudian team melakukan under cover buy di tempat kejadian perkara terhadap pelaku.

"Setelah itu, pelaku tiba dilokasi kejadian dan menawarkan kepada petugas dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu," kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Selasa (31/3/2020)

Hasil introgasi, tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial CO warga Tanah Merah.

"Tersangka membeli sabu dengan harga Rp.150.000 dan akan dijual kembali seharga Rp.200.000 kepada pembeli," jelas AKBP Robin Simatupang.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya,

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara,” tutup Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

(Sergai)

Belum ada Komentar untuk "Jual Narkoba Kepada Polisi, Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Perbaungan"

Posting Komentar

Hingga Maret 2024, Realisasi Pembiayaan Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu

Lensamedan – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, hingga akhir Maret 2024  realisasi pembiayaan terealisasi Rp104,7 triliun. Realisasi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel