Terkait Covid-19, Kejari Medan Tutup Sementara Pelayanan Tilang


Lensamedan-Guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona (COVID-19), Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menutup pelayanan tilang di lingkungan Kejaksaan untuk sementara waktu.

Kepala Kejari Medan, Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona. Sementara, bagi pelanggar tilang dapat menggunakan aplikasi SIABANG LAE atau whatsapp.

"Kami sampaikan ke pelanggar tilang, bahwa pelayanan tilang ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Dwi, Kamis (19/3/2020).

Dwi Setyo menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk layanan dan pengabdian Kejari Medan untuk warga.

"Bagi pelanggar tilang dapat menggunakan aplikasi SIABANG LAE (Sistem Antar Barang Bukti Lewat Aplikasi Online) atau WhatsApp (WA) di nomor 081370820455 dan pengantaran secara gratis," jelas Dwi

"Pelanggar tilang dapat mengisi nama sesuai KTP, alamat (tempat diantar) dan foto kertas tilang tersebut. Hal ini kami lakukan, dan kami berharap warga Kota Medan, khususnya pelanggar tilang agar tidak menumpuk massa saat mengambil tilang," tandas Dwi.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Terkait Covid-19, Kejari Medan Tutup Sementara Pelayanan Tilang "

Posting Komentar

Bersama Mahasiswa Magang, Lapas Medan Tingkatkan Program Rehabilitas Sosial Bagi WBP

LensaMedan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan terus berupaya meningkatkan program rehabilitasi di Lapas Kelas I Medan. Kali ini,...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel