Sumut Tanggap Darurat Covid-19 Hingga 29 Mei 2020
Lensamedan-Setelah menetapkan Siaga Darurat sejak 17 Maret 2020 hingga 30 Maret 2020, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang sekaligus menaikan status menjadi menjadi Tanggap Darurat hingga 29 Mei 2020.
Hal
itu disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Sumut, Whiko Irwan saat memberikan keterangan pers di Media Center
Kantor Gubernur Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.
"Hari
ini masa Siaga Darurat Covid-19 diperpanjang dan sekaligus menaikan
status menjadi Tanggap Darurat hingga 29 Mei 2020, untuk mempercepat
penanganan. Kita pun juga tengah mempersiapkan beberapa rumah sakit
rujukan khusus menangani Covid-19, yakni RS Martha Friska 1 & 2 (230
kamar), Diklat BPSDM Provsu (81 kamar), Wisma Atlet Pancing (99 kamar),
Lion Club (150 kamar), RS Sari Mutiara (25 kamar) dan Diklat LPMP,
Asrma Haji (diperkirakam 500 kamar)," ujarnya.
Karena
sifatnya yang mudah menular, penanganan Pasien Covid -19 pun berbeda.
"Pasien diisolasi satu kamar untuk satu pasien, tidak boleh ada kontak
dengan orang lain di sekitar tanpa menggunakan APD baik petugas
kesehatan maupun dari keluarga pasien. Hal itu pun dilakukan untuh
mencegah penyebaran penyakit," lanjutnya.
Perlakuan
berbeda juga dilakukan pada jenazah pasien yang suspect positif
Covid-19.
"Pasien Covid-19 positif yang telah meninggal dunia akan
mendapatkan perlakuan khusus, dimana tidak boleh dilakukan pembesukan
atau takziah. Hal itu semata-mata dilakukan untuk memutus rantai
penularan Covid-19," ujarnya.
Tak
hanya itu, untuk memutus rantai penularan Pemprov Sumut juga sudah
melakukan swab tenggorok atau hidung, sebagai patokan diagnosis.
"Hingga
29 Maret kemarin sudah dilakukan swab tenggorok kepada 378 orang. Yang
sudah mendapatkan hasil 103 orang, sisanya masih dalam proses di
Balitbang Kemenkes," tambahnya.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Sumut Tanggap Darurat Covid-19 Hingga 29 Mei 2020"
Posting Komentar