Percepat Penanganan Eskalasi Warga Terjangkit, Sumut Naikkan Status Menjadi Tanggap Darurat
Lensamedan-Setelah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sejak 17 Maret 2020, hari ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memperpanjang sekaligus menaikkan status menjadi Tanggap Darurat hingga 29 Mei 2020. Hal ini tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/174/KPTS/2020 yang ditetapkan pada Senin (30/03/2020).
Kepala
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut Riadil Akhir
Lubis menjelaskan kenaikan status tersebut didasarkan atas beberapa
pertimbangan. Pertimbangan utama adalah adanya kenaikan eskalasi orang
terjangkit. Karenanya dibutuhkan penanganan yang yang cepat, tepat,
fokus dan terpadu.
Disamping
itu, dijelaskan Riadil bahwa selain menaikkan status, SK Gubsu tentang
Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di
Provinsi Sumut tersebut juga ditetapkan untuk memperpanjang masa status
bencana.
“Karena sebagaimana
diketahui, penetapan status Siaga Darurat Bencana sebelumnya berlaku
selama 14 hari dan berakhir per hari Senin ini tanggal 30 Maret 2020.
Dengan demikian maka perlu dilakukan perpanjangan status bencana,” jelas
Riadil.
Selain
itu, Riadil menambahkan kenaikan status bencana menjadi tanggap darurat
juga berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap
Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
"Jika sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumut adalah Kepala BNPB, maka saat ini Gugus Tugas langsung dipimpin Gubernur Sumatera Utara dengan Wakil 1 Pangdam I/Bukit Barisan dan Wakil 2 Kapolda Sumatera Utara" terangnya.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Percepat Penanganan Eskalasi Warga Terjangkit, Sumut Naikkan Status Menjadi Tanggap Darurat"
Posting Komentar