Seorang Kakek Jual Togel Ditangkap Polres Madina
Lensamedan-Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan satu orang laki laki dewasa, pelaku tindak pidana perjudian jenis togel di Desa Kampung Padang Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sabtu (14/3/2020) sekitar pukul 15.30 Wib.
"Inisial pelaku tersebut adalah AN (62) warga Desa Pagur Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal," ucap Kapolres Madina Akbp Horas Tua Silalahi Sik, Msi.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 1 buku tulis berisikan angka-angka, 1 lembar kertas bertuliskan angka-angka pasangan judi togel dan 2 buah pulpen serta Uang sebanyak Rp.134.000," sambung Horas.
"Inisial pelaku tersebut adalah AN (62) warga Desa Pagur Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal," ucap Kapolres Madina Akbp Horas Tua Silalahi Sik, Msi.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 1 buku tulis berisikan angka-angka, 1 lembar kertas bertuliskan angka-angka pasangan judi togel dan 2 buah pulpen serta Uang sebanyak Rp.134.000," sambung Horas.
Horas mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya praktek judi togel tersebut.
"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku AN berikut barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan," kata Horas.
Horas menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Mandailing Natal untuk anti terhadap segala bentuk judi, karena sangat merusak mental masyarakat.
"Mari sama-sama memberantas judi dan sesama kita saling mengingatkan untuk tidak terlibat dan benci dengan adanya perjudian, tidak ada kebaikan dalam permainan judi, yang ada menyengsarakan, saya berharap kasus judi ini adalah satu satunya yang kami tindak, artinya dengan kesadaran bersama mari kita anti terhadap judi" himbau Horas.
"Mari sama-sama memberantas judi dan sesama kita saling mengingatkan untuk tidak terlibat dan benci dengan adanya perjudian, tidak ada kebaikan dalam permainan judi, yang ada menyengsarakan, saya berharap kasus judi ini adalah satu satunya yang kami tindak, artinya dengan kesadaran bersama mari kita anti terhadap judi" himbau Horas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam dalam sel tahanan Polres Madina dan terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 303 KUHP Subs. Pasal 303 Bis KUHP.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun kurungan penjara" tutup Kapolres Madina Akbp Horas Tua Silalahi.
(Madina)
Belum ada Komentar untuk "Seorang Kakek Jual Togel Ditangkap Polres Madina"
Posting Komentar