Pihak UIN Sumut Putuskan Penutupan Sementara Kampus Dari Segala Aktivitas


Lensamedan-Mengantisipasi merebaknya wabah virus corona (Covid-19), akhirnya pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) memutuskan melakukan penutupan sementara (Lockdown) kampus dari segala aktivitas. Hal ini dilakukan sesuai dengan surat edaran Nomor : B 155/UN 11.R/B.1.3 c/KS.02/03/2020 yang ditandatangani oleh Rektor UIN Sumatera Utara, Prof.Saidurrahman.

"Hal ini dilakukan menyikapi perkembangan situasi dan kondisi penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID -19), maka dilakukan penutupan sementara kampus UIN Sumatera Utara di Kota Medan,"‎ ungkap Kasubbag Humas dan Informasi UIN Sumatera Utara, Yuni Salma saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Selasa (24/3/2020).

Yuni menjelaskan bahwa Lockdown diberlakukan sejak hari ini, Selasa (24/3) hingga 27 Maret 2020. Pihak rektorat UIN Sumut sebelumnya telah mengubah sistem perkuliah menjadi perkuliahan secara online yang dilaksanakan oleh mahasiswa‎ dan dosen.

"Warga Kampus UIN Sumut Medan  diperintahkan untuk bekerja/belajar dari rumah dengan tetap mentaati Ketentuan Pengaturan Bekerja dari Rumah/Tempat Tinggal berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE.2 Tahun 2020  tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona," jelas Yuni.

Selain itu, pihak Kampus UIN Sumut juga melaksanakan ‎ sterillsasi kawasan kampus dengan melakukan penyemprotan disinfektan dan penyediaan hand sanitizer diseluruh ruangan.

"Dengan ini, kami perintahkan Warga Kampus Akademika UIN Sumut Medan untuk memperhatikan dan menindaklanjuti pengaturan bekerja/belajar dari rumah merupakan kegiatan melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan output, koordinasi, rapat dan tugas lainnya dengan memanfaatkan sarana media elektronik (secara online)," ucap Yuni.

Yuni menambahkan bahwa pegawai yang mendapat penugasan bekerja dari rumah agar tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan jam kerja yang berlaku pada Kementerian Agama, berdasarkan surat tugas yang telah ditetapkan oleh pimpinan unit atau satuan kerjanya.‎

"Bagi Pegawai yang mendapat penugasan bekerja dari rumah, harus tetap berada di rumah selama jam kerja dan harus dalam keadaan dapat dihubungi. Jika ada hal atau kepentingan yang mendesak untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan dan kesehatan, maka pegawai yang bersangkutan diharuskan agar melapor kepada atasannya langsung," tutup Yuni.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Pihak UIN Sumut Putuskan Penutupan Sementara Kampus Dari Segala Aktivitas"

Posting Komentar

Sekdaprov Sumut Serahkan Bantuan ke Sejumlah Panti Asuhan

Lensamedan – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Arief S Trinugroho mengunjungi sejumlah Panti Asuhan. Dalam kunjungan yang digelar...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel