Kuli Bangunan Nyambi Jadi Pengedar Sabu Di Ciduk Polres Sergai


Lensamedan-HB alias Basri (42) warga Kampung Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai,) terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai. Pasalnya, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan ini ditangkap petugas saat menjual Narkotika jenis sabu kepada polisi dilokasi pinggiran rel Kereta Api Kampung Banten, Senin (23/03).

Dari hasil penangkapan tersebut, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat 0,40 gram dan uang tunai Rp. 39 ribu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum mengatakan bahwa penangkapan pelaku Basri berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktifitas pelaku yang sering menjual belikan Narkoba jenis sabu kepada masyarakat.

Dari laporan tersebut. kemudian polisi melakukan penyelidikan dan Under cover Buy (penyamaran) dengan berpura-pura sebagai pembeli memesan paket sabu kepada tersangka.

“Kita tangkap Senin (23/3) sekitar pukul 18.00 Wib. Penangkapan tersangka HB alias Basri berawal dari laporan masyarakat, dan kita tindaklanjuti lakukan penyelidikan dan Under Cover Buy untuk memesan paket sabu terhadap tersangka,” kata Robin kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).

Robin menjelaskan bahwa tersangka yang merupakan bapak tiga anak tersebut sudah 4 bulan lamanya menjalani profesi sebagai pengedar sabu dan mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial AR warga Kampung Banten. serta selalu melakukan transaksi ditempat berbeda-beda kepada para pelanggannya.

“Jadi tersangka ini sudah 4 bulan sebagai pengedar sabu. Untuk mengelabui petugas, ia melakukan transaksi di tempat berbeda-beda kepada pelanggannya. Sementara, saat dilakukan pengembangan di rumah pemasok sabu, pelaku AR tidak ditemukan dirumahnya," jelas Robin.

Saat ini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka HB alias Basri bersama barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun Penjara,” tutup Robin.

(Sergai)

Belum ada Komentar untuk "Kuli Bangunan Nyambi Jadi Pengedar Sabu Di Ciduk Polres Sergai"

Posting Komentar

Wapres Ma'ruf Amin Sebut Ada 5 Strategi untuk Mitigasi Bencana

Lensamedan - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan 5 strategi dalam mitigasi bencana. 5 strategi ini disampaikannya saat membuka ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel