Nyaru Jadi Petugas PLN, Dua Pria Diamankan Polisi


Lensamedan- Kepolisian sektor Medan Timur menangkap dua orang pria pelaku pemerasan dengan modus sebagai petugas PLN. Penangkapan dilakukan saat keduanya sedang melakukan operasi penertiban alat listrik (Opal) memeriksa meteran listrik rumah warga yang berada Jalan Pasar III, Gang Buntu III, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (4/2/2020) lalu.

Kapolsek Medan Timur AKP M Arifin mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap yakni Syarizal dan Said Akbar," ujar Arifin Rabu (5/2/2020).


Dijelaskan Arifin, dugaan pemerasan itu terjadi pada Selasa (28/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Ketika itu kedua tersangka datang ke kediaman dua warga di Jalan Pasar III Gang Buntu III, Medan Perjuangan. Mereka memeriksa meteran listrik yang ada di rumah itu. 

Tersangka mengatakan bahwa meteran listrik sudah tidak normal. Mereka pun meminta kedua pemilik rumah untuk membayar denda.

"Katanya, kalau sampai di kantor dendanya paling sedikit Rp 5 juta, sehingga kepada korban pertama diminta uang Rp 2 juta dan korban 2 Rp 700 ribu," jelas Arifin. 

Kedua korban mulai curiga. Mereka kemudian melapor ke Polsek Medan Timur. Laporan itu kemudian direspons petugas dan menangkap kedua pelaku.

"Kedua tersangka kita kenakan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana," tutup Arifin.


(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Nyaru Jadi Petugas PLN, Dua Pria Diamankan Polisi"

Posting Komentar

Hingga Maret 2024, Realisasi Pembiayaan Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu

Lensamedan – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, hingga akhir Maret 2024  realisasi pembiayaan terealisasi Rp104,7 triliun. Realisasi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel