Tiga Pelaku Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan


Lensamedan-Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang terjadi di pelataran parkir Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

"Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Arnold Tambunan (50) warga Jalan Mawar VIII No 13 B Perumnas Helvetia Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, M. Ridwan (48) Als Asiong warga Sidomulyo KM 11,5 Binjai dan Mulyadi alias Mul warga Desa timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Sumatera Selatan," kata Kasat Reksrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, Rabu (15/1/2020).

Maringan menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari tertangkapnya Arnol di Jalan SM Raja Gang Kasih Medan Amplas. Berdasarkan keterangan dari tersangka Arnold muncul dua nama yang ternyata juga turut melakukan pencurian tersebut bernama M. Ridwan Als Asiong Dan Mul. Kemudian tim melakukan pencarian terhadap kedua teman tersangka tersebut.

"Penangkapan Arnold tersebut dilakukan petugas pada (12/1) kemarin saat pelaku berada di rumahnya di Jalan SM Raja Gang Kasih, Medan Amplas," jelas Maringan.

Kemudian pada hari yang sama, tim kembali melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan pelaku lainnya. Tim kembali mendapat informasi bahwa tersangka M Ridwan alias Asiong sedang berada di Jalan Binjai Gang Horas.

"Petugas pu langsung menuju lokasi  dan langsung mengamankan tersangka. Sementara tersangka MUL tersebut belum di temukan," terang Maringan.
Selanjutnya, tim masih terus melakukan pengembangan. Namun, pada saat pengembangan tersebut kedua pelaku yang ditangkap tersebut mencoba melawan petugas dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas.

"Terhadap kedua tersangka dilakukan tindakan tegas terukur menembak kearah kaki tersangka karena berusaha melarikan diri dengan cara menyerang petugas," ujar Maringan.
Tidak berhenti sampai disitu, pada (13/1) sekitar pukul 15.00 WIB tim mendapat informasi bahwa tersangka MUL akan datang ke Medan dengan menggunakan pesawat. Kemudian tim langsung bergerak ke Bandara Kualanamu. Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka MUL sedang turun dari pesawat dan petugas langsung mengamankan tersangka MUL.

"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MUL mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di parkiran kantor DPRD Sumut bersama dengan 2 orang tersangka lainnya," ungkap Maringan.

"Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup Maringan.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Tiga Pelaku Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan"

Posting Komentar

Pangan Lokal Pilar Masa Depan Kemandirian Pangan Indonesia

LensaMedan - Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus memperkuat upaya diversifikasi konsumsi pangan dengan mengoptimalkan potensi sumber daya ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel