BKSDA Amankan Elang Bondol Jenis Satwa Liar Dilindungi


Lensamedan-Satwa liar dilindungi undang-undang jenis Elang Bondol (Haliastur indus) diamankan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Humas BBKSDA Sumut Andoko Hidayat mengatakan tim BBKSDA Sumatera Utara melalui staf Seksi Konservasi Wilayah II Stabat dan Staf Resort SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut III, Jumat (17/1), mendapatkan informasi bahwa ada warga yang memelihara elang tersebut. 

"Berdasarkan informasi itu, tim kita langsung bergerak ke rumah warga tersebut di Desa Sukamulia, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat," kata Andoko, Sabtu (18/1/2020). 

Andoko menjelaskan, saat tiba di rumah warga tersebut, petugas pun menemukan adanya Elang Bondol itu. 

"Tim yang tiba di lokasi kemudian menjelaskan bahwa Elang Bondol merupakan Satwa yang dilindungi undang-undang sehingga tidak boleh dipelihara secara ilegal oleh masyarakat. Sadar mengenai hal tersebut, kemudian warga tersebut menyerahkan satwa itu kepada BBKSDA Sumatera Utara," jelas Andoko.

Setelah berhasil diamankan,  petugas kemudian membawa Elang Bondol itu ke Pusat Penyelamatan Satwa yang berada di Sibolangit, Deli Serdang. 

"Satwa liar dilindungi jenis Elang Bondol tersebut kemudian di bawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit untuk selanjutnya akan direhabilitas," pungkas Andoko.

(Langkat)

Belum ada Komentar untuk "BKSDA Amankan Elang Bondol Jenis Satwa Liar Dilindungi"

Posting Komentar

Pj Gubernur Rayakan HUT ke-76 Provinsi Sumut Bersama PPKS

Lensamedan - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin, merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Provinsi Sumut bersama Pemerl...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel