Pelaku Pencuri Handphone Milik Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Ditembak Polisi


Lensamedan-Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil membekuk dua pelaku pencurian handphone milik Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas dibagian kaki karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan bahwa kedua pelaku yang ditangkap tersebut adalah Eko Triyudha alias Eko Menok (35) warga Jalan Sei Kera Gang Aren No 40, Kelurahan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dan Riza Nuriadi Tanjung (30) warga Jalan Cengkeh Perumnas Simalingkar No 27, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

"Eko ini berperan sebagai eksekutor mengambil barang milik korban, sedangkan Riza berperan sebagai joki sepeda motor saat kejadian," kata Dadang di Mapolrestabes Medan, Senin (16/12/2019) sore.

Dadang mengungkapkan, penangkapan terhadap para pelaku tersebut berdasarkan laporan polisi  nomor LP/2838/K/XII/2019/Restabes Medan, tanggal 13 Desember 2019 atas nama Abyadi Siregar warga Jalan Pengabdian No 23 Dusun XVI Percut Seituan.

Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, petugas yang mendapat informasi dari masyarakat berhasil menangkap pelaku di Jalan Krakatau, Medan.

"Dari laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan menangkap keduanya sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Krakatau. Namun, saat akan ditangkap para pelaku mencoba kabur sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur," ungkap Dadang.

Dadang menjelaskan, sebelum beraksi kedua pelaku sudah mengikuti mobil korban.

"Pelaku ini sebelumnya sudah mengikuti korban yang terlihat memegang handphone sambil mengemudikan mobil," jelasnya.

"Saat itu jalanan sedang macet. Kemudian pelaku yang dibonceng langsung mengambil handphone dari tangan korban," tambah Dadang.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 6827 AIK. Satu unit HP merk Xiaomi warna silver gold milik korban yang dijambret oleh kedua pelaku.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2-e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Dadang.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Pelaku Pencuri Handphone Milik Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Ditembak Polisi"

Posting Komentar

Kahiyang Ayu Bersama Ketua Dekranasda Seluruh Indonesia Berkunjung ke IKN

LensaMeda  - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu bersama seluruh Ketua Dekransda se-Indon...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel