Pemerintah-DPR Sepakati Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Mensesneg Prasetyo Hadi saat memberikan paparan terkait kebijakan pengangkatan PPPK dalam konfrensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III DPR.  di Jakarta, Jumat (6/11/2026).lensamedan-kemenag.go.id

LensaMedan - Pemerintah memutuskan untuk memperluas kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut tidak hanya mencakup tenaga pendidikan, tetapi juga berbagai profesi lainnya.

“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III DPR.  di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan atau medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, hingga tenaga pelaksana lainnya.

Selain kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah juga menyepakati perpanjangan masa kerja bagi PPPK paruh waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026. 

Kebijakan ini mencakup sekitar 172.323 PPPK paruh waktu secara nasional, termasuk sekitar 2.482 pegawai di lingkungan Kementerian Agama.

“Ini berlaku bagi kurang lebih 172.323 orang, dan kurang lebih 2.482 orang yang berada di Kementerian Agama. Ini diperpanjang masa kerjanya yang akan berakhir di Desember 2026 nanti,” jelasnya didampingi Menteri Agama, Nasaruddin Umar; Menteri PAN-RB,Rini Widyantini; Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti; Wakil Menteri Keuangan, Luky Alfirman; serta Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal. 

Prasetyo menambahkan, kebijakan serupa juga diberlakukan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN. 

Menurutnya, pemerintah memandang perlu memberikan kepastian keberlanjutan kerja bagi tenaga yang menjalankan tugas pelayanan di berbagai sektor.

Terkait kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Prasetyo menyampaikan bahwa pegawai yang nantinya telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu juga akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi tersebut pada 2027.

Pemerintah juga mempertimbangkan pengaturan khusus bagi pegawai yang menghadapi kendala persyaratan seleksi, terutama terkait batas usia.

“Nah, tentunya kita juga akan memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus, oleh karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus, terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia,” ungkap Prasetyo.

Di sisi lain, pemerintah juga bersepakat melaksanakan rekrutmen CPNS dengan mempertimbangkan kebutuhan dan komposisi ASN. Langkah ini diperlukan untuk mengantisipasi pegawai yang memasuki masa pensiun serta menjaga keberlanjutan kebutuhan aparatur di berbagai sektor.

Prasetyo menegaskan, seluruh keputusan hasil pembahasan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

Dalam hal ini, pemerintah bersama DPR RI ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian aspirasi tenaga non-ASN lintas sektor, sekaligus memberikan kepastian terhadap keberlanjutan status dan masa kerja pegawai yang selama ini menjalankan pelayanan kepada masyarakat. (*)


(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk "Pemerintah-DPR Sepakati Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu"

Posting Komentar

Pemerintah-DPR Sepakati Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Mensesneg Prasetyo Hadi saat memberikan paparan terkait kebijakan pengangkatan PPPK dalam konfrensi pers yang digelar di Gedung Nusantara II...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel