DPRD Soroti Dugaan Penipuan Pengurusan PBG di Medan
LensaMedan - Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti dugaan penipuan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dialami masyarakat. Komisi IV meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan melakukan evaluasi terhadap kasus pengurusan izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG), serta memberikan informasi yang transparan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mai Anton Simanjuntak dari Fraksi PDI Perjuangan, mengusulkan agar Dinas Perkimcikataru menampilkan 100 nama daftar konsultan PBG dibawah naungan Dinas Perkimcikataru secara lengkap dengan nomor kontak dan sistem penilaian kinerja.
Menurut Paul, masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai kualitas pelayanan konsultan, mulai dari kecepatan pengurusan izin, hingga penyelesaian berbagai persyaratan administrasi.
“Kalau masyarakat datang untuk mengurus PBG, kita bisa memberikan daftar lebih dari 100 konsultan beserta nomor handphone-nya. Masyarakat bisa menjajaki satu per satu dan memilih konsultan yang cocok,” ujar Paul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Medan diterima kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Paul juga meminta Dinas Perkimcikataru membuat sistem penilaian atau poin terhadap para konsultan. Penilaian tersebut diharapkan dapat menjadi acuan masyarakat dalam memilih jasa pengurusan PBG yang profesional dan bertanggung jawab. Ia mencontohkan, konsultan yang memperoleh nilai tinggi dapat menunjukkan kinerja pelayanan yang lebih baik, terutama dari segi kecepatan dan penyelesaian dokumen.
“Dinas harus membuat poin penilaian, misalnya konsultan mendapat nilai 7 atau 9. Masyarakat jadi tahu mana yang cepat dan mana yang lambat. Jangan sampai ada konsultan yang mengurus sampai satu tahun, bahkan ketika diminta melakukan perbaikan, tidak dikerjakan sehingga prosesnya semakin tertunda,” tegasnya.
Paul menilai keterbukaan informasi mengenai konsultan PBG penting untuk mencegah masyarakat tertipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution dari Fraksi PAN, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku memiliki kedekatan atau membawa nama pejabat penting, termasuk Wali Kota Medan maupun Gubernur Sumatera Utara, untuk mempermudah pengurusan PBG.
“Siapa pun yang membawa-bawa nama Wali Kota Medan ataupun Gubernur Sumatera Utara dalam pengurusan PBG harus diwaspadai. Jangan mudah percaya kepada oknum. Kantor pemerintah ini jelas dan mudah dicari, jadi masyarakat sebaiknya mengurus langsung ke Perkimcikataru atau menggunakan konsultan yang memiliki kantor dan bukti pembayaran yang jelas,” katanya.
Paul menegaskan Komisi IV tetap mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pengurusan PBG. Namun, pemerintah juga harus memberikan pendampingan dan memastikan prosesnya berjalan transparan.
Penanggung jawab Cafe Bilal Ujung, Fadil Muhammad, menyebut pihaknya mengalami kerugian sekitar Rp93 juta setelah mempercayakan pengurusan PBG kepada seorang konsultan yang direkomendasikan oleh rekannya.
"Pertama saya mentransfer 85 juta rupiah dan terakhir 8 juta rupiah kepada oknum tersebut untuk pengurusan izin PBG," ungkapnya.
Komisi IV DPRD Medan merekomendasi agar persoalan pengurusan PBG Cafe Bilal Ujung ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan proses administrasi dan kewajiban retribusi bangunan dapat diselesaikan.
(Medan)

Belum ada Komentar untuk "DPRD Soroti Dugaan Penipuan Pengurusan PBG di Medan"
Posting Komentar