Modus Petik Bunga, Seorang Wanita Komplotan Pencuri Tas Berisi Emas Senilai Rp50 Juta Ditangkap Polisi
LensaMedan - Polsek Sunggal mengamankan seorang perempuan pelaku pencurian tas dengan modus hipnotis dan berpura-pura petik bunga untuk obat. Aksi tersebut terjadi di Jalan Gatot Subroto Km 7,5, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (18/10/26).
Pelaku perempuan yang diamankan berinisial D. Ia ditangkap warga saat berusaha kabur bersama dua rekan prianya yang berhasil melarikan diri saat akan ditangkap warga.
Kapolsek Sunggal AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., membenarkan peristiwa tersebut.
"Polsek Sunggal saat ini masih memburu pelaku lainnya," ujar AKP Ainul Yaqin saat dikonfirmasi LensaMedan.co.id, Sabtu (24/10).
Kejadian bermula saat korban sedang berada di warung miliknya di Jalan Gatot Subroto Km 7,5. Tiba-tiba, Korban didatangi tiga orang pelaku, satu perempuan dan dua laki-laki. Pelaku kemudian duduk di warung korban dan menanyakan tumbuhan (bunga) yang ada di depan warung.
Pelaku mengatakan bunga tersebut bisa dibeli untuk dibuat obat dengan harga Rp 200.000, namun dengan syarat harus korban sendiri yang memetiknya dan tidak boleh memakai perhiasan atau barang berharga agar bisa digunakan sebagai obat.
Korban yang terpengaruh bujuk rayu pelaku kemudian melepaskan perhiasannya dan memasukkannya ke dalam tas. Tas tersebut berisi perhiasan, handphone, uang tunai Rp 500.000, dan kunci motor. Kemudian, tas tersebut diletakkan di dalam warung.
Saat korban mengambil bunga tidak jauh dari warung dengan didampingi salah satu pelaku, dua pelaku lainnya, yang merupakan laki-laki, langsung mengambil tas milik korban dan berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.
Melihat tasnya diambil, korban berteriak "maling" dan berusaha mengejar para pelaku. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung berhamburan keluar rumah dan berhasil mengamankan pelaku perempuan bernama Debora, sementara dua pelaku laki-laki berhasil melarikan diri membawa tas korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
Disaat bersamaan, petugas Unit Patroli Polsek Sunggal yang sedang melaksanakan patroli di Jalan Gatot Subroto Km 8 melihat adanya keramaian dan langsung mendatangi lokasi.
Untuk menghindari amukan massa, petugas langsung mengamankan pelaku Debora dan membawanya ke Mapolsek Sunggal guna penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku Debora masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sunggal. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang berhasil kabur dan identitasnya telah diketahui.
(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Modus Petik Bunga, Seorang Wanita Komplotan Pencuri Tas Berisi Emas Senilai Rp50 Juta Ditangkap Polisi"
Posting Komentar