Fraksi PKS DPRD: Ranperda Sistem Kesehatan Medan Harus Sinkron
LensaMedan - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan disusun secara komprehensif, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang dihadapi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I saat menyampaikan pandangan Fraksi PKS terhadap Ranperda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (12/10/2026).
Rajudin mengatakan, Fraksi PKS memandang pengusulan Ranperda tersebut sebagai wujud kepedulian DPRD terhadap kepastian hukum dan penguatan sistem kesehatan di Kota Medan. Namun, menurutnya, penyusunan regulasi baru harus memperhatikan aturan yang telah ada agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
“Fraksi PKS berharap rancangan peraturan daerah ini tidak bertentangan dengan perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pada 10 Februari 2026 telah disampaikan pandangan atas usulan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tersebut. Selanjutnya, pada 6 April 2026, telah disampaikan jawaban atas nota pengantar kepala daerah terkait Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan tentang perubahan perda yang sama.
Karena itu, Fraksi PKS menilai perlu adanya kejelasan arah regulasi agar proses pembentukan Ranperda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan berjalan selaras dengan pembahasan perubahan perda sebelumnya.
Selain itu, Rajudin menekankan pentingnya sinkronisasi seluruh peraturan daerah yang berkaitan dengan sektor kesehatan. Menurutnya, berbagai regulasi tersebut harus menjadi satu kesatuan payung hukum yang saling mendukung penyelenggaraan sistem kesehatan sekaligus pembangunan masyarakat Kota Medan.
Fraksi PKS juga menyoroti keluhan masyarakat mengenai persoalan administrasi ketika mengakses program kesehatan. Prosedur pelayanan yang dinilai berbelit-belit dan mempersulit warga dinilai perlu menjadi perhatian serius dalam pembahasan Ranperda tersebut.
Menurut Fraksi PKS, Ranperda ini harus mampu mendorong sistem pelayanan kesehatan yang lebih mudah diakses, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, regulasi yang disusun tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga memberikan perubahan nyata dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Rajudin menegaskan pembahasan Ranperda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan perlu dilakukan melalui kajian yang komprehensif dan tepat sasaran. Seluruh aspirasi masyarakat, kata dia, harus menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Fraksi PKS berharap perda yang nantinya ditetapkan dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan serta menjadi solusi atas berbagai persoalan kesehatan di Kota Medan. Tidak hanya berfokus pada pengobatan atau aspek kuratif, Fraksi PKS juga meminta agar Ranperda tersebut memperkuat upaya promotif dan preventif dalam sistem kesehatan daerah.
“Fraksi PKS berharap Ranperda ini tidak hanya mengatur aspek kuratif, tetapi juga memperkuat upaya promotif dan preventif. Pencegahan penyakit, peningkatan kesadaran masyarakat, perbaikan sanitasi, pemenuhan gizi, serta pengendalian risiko kesehatan harus menjadi bagian penting dalam sistem kesehatan daerah,” harapnya.
(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Fraksi PKS DPRD: Ranperda Sistem Kesehatan Medan Harus Sinkron"
Posting Komentar