Bobol Rumah Warga, Maling HP Senilai Rp20 Juta Ditangkap Polsek Sunggal

LensaMedan - Tim Opsnal Polsek Sunggal berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol sebuah rumah di kawasan Medan Sunggal. Pelaku menggasak 5 unit handphone dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta.

Pelaku diketahui berinisial Mhd Ilham alias Asiong (28), warga Jalan Gatot Subroto Gg. Sehat, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (10/10/2026) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Sunggal, AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku ditangkap di rumahnya dan mengakui perbuatannya. Saat ini kita masih terus mengejar penadah barang curian tersebut," ujar AKP Ainul Yaqin saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (02/10/2026) di rumah korban bernama Romi di Jalan Gatot Subroto Gg. Sehat, Medan Sunggal.

Berdasarkan laporan korban, pada saat itu korban dan keluarganya sedang beristirahat tidur di rumah. Seluruh handphone milik keluarga diletakkan di dalam rumah.

Keesokan harinya, Jumat (03/10/2026) sekira pukul 05.00 WIB, istri korban terbangun dan mendapati seluruh handphone yang diletakkan di dalam rumah sudah raib. Ia juga melihat jendela rumah telah terbuka dengan kondisi engsel yang rusak.

Korban yang mengalami kerugian kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Sunggal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sunggal langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi serta berkoordinasi dengan korban dan para saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia masuk ke dalam rumah korban melalui jendela dengan cara merusak engsel, saat korban dan keluarganya tertidur lelap. Pelaku kemudian mengambil handphone dan uang tunai.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah menjual seluruh handphone hasil curian tersebut kepada seseorang berinisial Yuda yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sunggal untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih memburu penadah barang curian.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Bobol Rumah Warga, Maling HP Senilai Rp20 Juta Ditangkap Polsek Sunggal"

Posting Komentar

IMF Beri Kabar Baik Ke Pasar, IHSG Ditutup Menguat, Tapi Rupiah Tetap Melemah

Lembaran uang kertas Rupiah.lensamedan-ist LensaMedan – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih mampu bertahan di zona hijau dan akhirnya ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel