20 Korporasi Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla, Puan: Penegakan Hukum Harus Transparan
LensaMedan — Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta proses hukum terhadap 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kebakaran dan hutan (Karhutla) dijalankan secara transparan dan berkeadilan.
Permintaan ini disampaikan Puan menyusul penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan Karhutla yang dilakukan Polri. Dari 20 perusahaan itu, 4 di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.
“Tentunya kita mendukung upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat atau terindikasi dalam Karhutla di berbagai daerah. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan mengedepankan integritas serta akuntabilitas yang tinggi,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10/2026).
Secara keseluruhan, Polri menyatakan menangani sebanyak 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku korporasi. Perusahaan yang ditetapkan tersangka kemudian menjadi 20 korporasi.
Terkait hal ini, Puan mengingatkan Karhutla telah menimbulkan banyak dampak yang menyulitkan kehidupan masyarakat, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, pendidikan, sosial, dan sebagainya.
“Maka proses penanganan Karhutla saat ini bukan hanya tentang pemadaman dan pemulihan saja, tapi juga tentang ketegasan Negara terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bencana Karhutla,” tutur mantan Menko PMK itu.
Oleh karenanya, Puan meminta Polri bisa menangani penegakan hukum pada kasus dugaan Karhutla secara berkeadilan. Khususnya bagi masyarakat yang terdampak Karhutla.
"Perkembangan penegakan hukum ini patut kita apresiasi. Dan pada saat yang sama, keluarga terdampak Karhutla juga masih membutuhkan kepastian bahwa dukungan terus berjalan sampai mereka dapat menjalani kehidupannya dengan aman,” papar Puan.
Puan pun mendorong Pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga kesinambungan perhatian kepada masyarakat selama proses hukum berlangsung.
“Penanganan perkara memiliki tahapan tersendiri, sedangkan kebutuhan warga untuk berobat, belajar, dan bekerja memerlukan respons sesuai keadaan yang mereka hadapi,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.
Puan juga menekankan pentingnya kepastian bagi masyarakat ketika keputusan terhadap perusahaan memengaruhi kegiatan ekonomi setempat.
Menurut Puan, Pemerintah perlu mengantisipasi dampaknya terhadap pekerja dan usaha kecil sesuai kewenangan, dengan tetap menjalankan proses hukum serta kewajiban pihak yang bertanggung jawab.
"Masyarakat perlu memperoleh perlindungan selama penyelesaian berlangsung. Keluarga pekerja dan warga sekitar perlu mengetahui dukungan yang tersedia serta arah penanganan yang memengaruhi penghidupan mereka,” ungkapnya.
Puan juga menyinggung mengenai kepercayaan masyarakat akan semakin kuat kepada Negara apabila perkembangan perkara disertai tindak lanjut yang dapat mereka rasakan.
“Penjelasan Pemerintah perlu membantu warga memahami pekerjaan yang telah selesai, kebutuhan yang masih ditangani, dan dukungan yang dapat diandalkan,” jelas Puan.
Puan menyatakan, DPR RI akan terus mengawal penanganan Karhutla melalui komisi-komisi terkait, termasuk dari sisi penegakan hukum.
"Tujuan bersama kita adalah memberi masyarakat kesempatan hidup yang lebih aman,” sebut Politikus Fraksi PDI-Perjuangan itu. (*)
(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk "20 Korporasi Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla, Puan: Penegakan Hukum Harus Transparan"
Posting Komentar