Politikus PDI Perjuangan Ingatkan Rencana Alih Status Guru PPPK Jangan Hanya Kebijakan Ubah Status Saja
LensaMedan — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mengingatkan agar rencana alih status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak berhenti sebagai kebijakan perubahan status kepegawaian saja. Ia juga meminta ada pertimbangan afirmasi bagi guru terhadap rencana peningkatan status pegawai, termasuk masa pengabdian.
“Rencana alih status guru PPPK menjadi PNS harus dirancang sebagai instrumen negara untuk menyelesaikan dua persoalan sekaligus, yakni ketidakpastian karier guru dan ketimpangan distribusi tenaga pendidik antarsekolah serta antarwilayah,” kata MY Esti seperti yang dikutip, Sabtu (12/9/2026).
Seperti diketahui, DPR bersama Pemerintah tengah memfinalisasi pembahasan status kepegawaian guru berstatus PPPK yang akan diangkat sebagai PNS.
Adapun alih status ini mencakup untuk guru PPPK penuh dan paruh waktu, PPPK yang ingin menjadi PNS, serta guru yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kebijakan ini juga termasuk untuk guru madrasah negeri dan guru TK.
Terkait hal tersebut, Esti menyoroti kesiapan anggaran bagi guru dan tenaga kependidikan dalam skema PPPK Paruh Waktu. Hal ini juga disampaikan Esti saat rapat kerja Komisi X DPR dan Kemendikdasmen beberapa waktu lalu.
“Perubahan status menjadi PPPK Paruh Waktu harus diikuti dengan kepastian anggaran dan peningkatan kesejahteraan. Dari rencana anggaran Kemendikdasmen, kita melihat belum ada penganggaran bagi PPPK Paruh Waktu. Guru PPPK Paruh Waktu harus juga menjadi perhatian agar bisa menjadi penuh waktu dengan gaji yang memadai,” ungkap Esti.
Lebih lanjut, pimpinan Komisi Pendidikan DPR ini menegaskan bahwa perubahan status guru PPPK harus membawa kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik, bukan sekadar perubahan administrasi. Esti menyatakan, yang dibutuhkan guru PPPK adalah kepastian, bukan kebingungan baru.
“Skema PPPK Paruh Waktu harus punya kejelasan soal hak, penghasilan, masa kerja, hingga peluang peningkatan status. Semua itu tidak boleh dibiarkan abu-abu. Kebijakan harus jelas dan berpihak,” tukasnya.
Esti mengatakan, proses seleksi tidak boleh menghapus seluruh rekam jejak guru dan memperlakukan mereka seolah-olah baru pertama kali memasuki
ruang kelas. Apalagi negara memiliki data masa kerja, penilaian kinerja, sertifikasi, dan tempat pengabdian mereka.
“Pemerintah juga perlu memastikan adanya peluang peningkatan status ke depan bagi guru PPPK, yang tentunya harus didukung dengan kesiapan anggaran dan mekanisme yang transparan,” sebut Esti.
Lebih lanjut, Esti meminta Pemerintah menjamin bahwa proses transisi tidak menyebabkan guru kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan penghasilan, atau terputus masa kerja mereka.
“Pengakuan masa kerja menjadi penting agar perubahan status tidak dimulai dari titik nol dan menghapus pengabdian yang telah diberikan sebelumnya. Bagi guru PPPK yang tidak dapat masuk dalam formasi PNS, negara wajib memberikan kepastian yang setara dalam hal martabat profesi,” pesannya.
Esti melanjutkan, Pemerintah juga harus menetapkan jalur karier guru PPPK yang jelas. Mulai dari kenaikan jenjang, pengembangan kompetensi, mobilitas penugasan, kesinambungan kontrak berdasarkan kinerja, hingga jaminan hari tua.
Di sisi lain, Esti menyebut penataan guru harus menjadi koreksi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan nasional. Ia menilai, Negara tidak boleh mengulang siklus lama, yakni merekrut guru tanpa peta kebutuhan, membiarkan mereka mengabdi dalam ketidakpastian, lalu menyelesaikan persoalan secara parsial setelah jumlahnya membesar.
“Tujuan akhirnya bukan menyeragamkan seluruh status guru. Tujuan Negara adalah memastikan setiap guru memiliki kepastian dan setiap anak di mana pun ia bersekolah, memperoleh guru yang dibutuhkan,” ujarnya.
Esti juga menekankan pentingnya pemerataan guru di seluruh daerah di Tanah Air. Ia menyinggung soal masih banyaknya daerah yang kekurangan guru, bahkan di kota-kota besar.
“Jika perubahan status hanya menghasilkan tambahan PNS tanpa memperbaiki distribusi guru dan mutu pembelajaran, kebijakan tersebut belum menyelesaikan persoalan pendidikan,” tutur Esti mengakhiri. (*)
(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk "Politikus PDI Perjuangan Ingatkan Rencana Alih Status Guru PPPK Jangan Hanya Kebijakan Ubah Status Saja"
Posting Komentar