Obon Tabroni: Kebutuhan Hidup Layak Harus Jadi Dasar Penetapan Upah Pekerja

Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, saat RDPU/Audiensi Komisi IX DPR RI bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI), Kadin, dan Apindo, dengan agenda meminta masukan terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2026).lensamedan-dpr.go.id

LensaMedan – Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, mendorong agar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi salah satu dasar utama dalam penetapan upah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. 

Menurutnya, mekanisme pengupahan perlu memastikan kebutuhan dasar pekerja menjadi pertimbangan, dengan tetap membuka ruang perundingan sesuai kondisi daerah dan sektor industri.

Obon mengatakan pembahasan RUU tersebut merupakan proses panjang yang telah menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk kalangan buruh, pengusaha, dan akademisi. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain sistem pesangon, pengupahan, hubungan kerja seperti outsourcing dan kontrak, serta tenaga kerja asing.

“Nah, proses tersebut kita bahas secara internal dari Komisi IX. Banyak hal yang sudah kita adopt tentu, berdasarkan harapan dari teman-teman buruh terkait dengan perbaikan sistem pesangon, kemudian upah, mekanismenya, penetapan, kemudian juga berkaitan dengan hubungan kerja kayak outsourcing, kontrak, dan tenaga kerja asing,” ujar Obon seperti yang dikutip, Rabu (16/9/2026).

Terkait pengupahan, Obon menilai KHL perlu menjadi basis dalam menentukan besaran upah. Menurutnya, komponen kebutuhan dasar pekerja perlu diperhitungkan agar sistem pengupahan tidak semata-mata didasarkan pada mekanisme angka minimum.

“Tadi saya sepakat dengan harapan teman-teman, apa itu KHL atau kebutuhan hidup layak sebagai dasar penetapan, itu based on-nya itu. Dan perundingan harus tetap dijalankan, sehingga disparitas upah jangan terlalu tinggi,” katanya.

Obon juga menyoroti disparitas upah antardaerah yang masih cukup tinggi. Ia mencontohkan perbedaan tingkat upah antara kawasan industri seperti Bekasi dengan daerah lain di Jawa Barat, maupun antara DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Menurutnya, perbedaan tingkat upah antardaerah tetap dapat terjadi karena adanya perbedaan kondisi ekonomi dan karakteristik wilayah. Namun, ia menekankan agar kesenjangan tersebut tidak terlalu jauh.

“Upah perlu ada perbedaan, tapi jangan terlalu jauh. Ada juga solusi kami adalah upah sektoral harus terus didorong. Upah sektoral itu apa? Upah berdasarkan sektor industri,” jelas Obon.

Selain memperhatikan KHL, Obon mendorong penguatan skema upah sektoral agar penetapan upah dapat mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor industri. Ia menilai kondisi perusahaan, produktivitas, serta tingkat teknologi menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam menentukan besaran upah.

“Jangan juga perusahaan canggih-canggih, perusahaan otomotif yang hebat-hebat yang masuk upahnya minimum sama dengan perusahaan sendal jepit, kan nggak lucu juga,” tandasnya.

Sementara itu, Obon menjelaskan pembahasan internal Komisi IX DPR RI terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan belum mencapai tahap final. Selanjutnya, DPR RI akan mendiskusikan materi tersebut bersama pemerintah untuk mengetahui konsep yang disiapkan sekaligus menyelaraskan berbagai masukan dari para pemangku kepentingan.

Ia berharap proses pembahasan tersebut dapat mempertemukan kepentingan pekerja dan pengusaha sekaligus memberikan kepastian hukum dalam hubungan ketenagakerjaan.

“Dan kami dari DPR, ya prinsip kami bahwa karena ini undang-undang pelindungan pekerja, orientasi kami adalah bagaimana ada kepastian hukum bagi pekerja. Negara harus hadir pada situasi yang lemah,” pungkasnya. (*)


(Jakarta)


Belum ada Komentar untuk "Obon Tabroni: Kebutuhan Hidup Layak Harus Jadi Dasar Penetapan Upah Pekerja"

Posting Komentar

Rehab 187 Ruang Kelas, Sekretaris Disdik Sumut: Ditargetkan Rampung Bulan Ini

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menggelar temu pers terkait capaian program kerja di sepanjang tahun 2026 di Kantor Gubernur...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel