Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Sita 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, saat memaparkan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan barang bukti mencapai 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi, Senin (24/8/2026).lensamedan-istLensaMedan - Polres Labuhanbatu mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan barang bukti mencapai 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi.
Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang laki-laki berinisial MI (62), warga Kota Medan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 30 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan “CHINESE PIN WEI” yang dibalut lakban hitam, diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 30 kilogram bruto, serta 4 bungkus plastik besar transparan berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20.000 butir.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru violet, dua buah tas ransel, satu dompet kulit warna hitam, uang tunai sebesar Rp2.700.000, sejumlah plastik pembungkus, serta satu unit mobil warna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEF.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya narkotika jenis sabu yang melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga mencurigai sebuah mobil yang melintas di Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi yang berada di dalam kendaraan tersebut,” jelas Kapolres dalam konfrensi pers yang digelar Senin (24/8/2026).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui membawa narkotika tersebut dari Dumai menuju Medan atas suruhan seorang laki-laki berinisial M yang disebut merupakan warga Aceh.
“Tersangka mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp4 juta per kilogram untuk membawa narkotika tersebut,” jelas AKP Hardiyanto.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan upaya penindakan, memperkuat sinergi dengan TNI serta seluruh elemen masyarakat, dan menindak tegas setiap jaringan narkotika yang berupaya masuk maupun mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. (*)
(Labuhanbatu)
Belum ada Komentar untuk "Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Sita 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi"
Posting Komentar