QRIS Digunakan untuk Deposit Judol, Junico Siahaan: Pemerintah Harus Putuskan Aliran Dana

Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan.lensamedan-dpr.go.id

LensaMedan – Pemerintah diminta untuk tidak hanya berfokus memblokir situs judi daring (judol), tetapi juga memutus aliran dana yang menopang operasional jaringan tersebut. 

Permintaan ini disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, seperti yang dikutip Rabu (5/8/2026).

Junico menyebut, pengawasan terhadap transaksi digital harus diperkuat karena pelaku kini semakin banyak memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai sarana deposit.

"Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman daring ilegal masih tersedia, jaringan judi daring akan terus berpindah bentuk," kata Junico.

Legislator yang akrab disapa Nico itu mengungkapkan, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan sebanyak 88,6 persen frekuensi transaksi deposit judi daring pada triwulan I 2026 dilakukan melalui QRIS. Sementara itu, transaksi melalui transfer bank dan dompet digital turun menjadi 11,4%.

Ia menilai perubahan pola transaksi tersebut menjadi tantangan baru yang harus segera direspons melalui koordinasi lintas lembaga, melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Polri, serta penyelenggara sistem pembayaran.

Menurut Nico, munculnya skema deposit dengan nominal sangat kecil, bahkan mulai Rp5.000, membuat akses terhadap judi daring semakin mudah dan berpotensi menjangkau kelompok rentan, termasuk anak-anak.

"Apalagi ada temuan bandar judi daring kini menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS. Ini sangat membahayakan karena bisa menyasar anak-anak," ujarnya.

Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai nominal deposit yang kecil dapat menurunkan hambatan psikologis masyarakat untuk mencoba judi daring. Padahal, transaksi kecil yang dilakukan berulang kali dapat menggerus pengeluaran rumah tangga.

"Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga dapat habis tanpa terasa," tegasnya.

Berdasarkan catatan PPATK, perputaran dana judi daring sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun dalam 422,1 juta transaksi. Adapun pada triwulan I 2026, perputaran dana telah mencapai Rp40,3 triliun, dengan nilai deposit sebesar Rp10,59 triliun.

Meski nilai perputaran tahunan menurun dibandingkan 2024, Nico mengingatkan bahwa peningkatan frekuensi transaksi justru menunjukkan semakin luasnya akses masyarakat terhadap praktik perjudian daring.

"Turunnya nilai perputaran tahunan tidak boleh membuat pemerintah merasa persoalan telah selesai. Ketika frekuensi transaksi justru melonjak dan nominal deposit semakin kecil, berarti akses judi daring semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat," katanya.

Ia juga menyoroti data Komdigi yang mencatat hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi daring, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. 

Menurut Nico, kondisi tersebut menjadi peringatan serius bahwa persoalan judi daring tidak lagi sebatas pelanggaran hukum, tetapi telah menjadi ancaman sosial yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Karena itu, Nico mendorong pemerintah membangun sistem pertukaran data lintas lembaga secara real time, memperketat verifikasi merchant penerima QRIS, memperkuat deteksi transaksi mencurigakan, serta menindak rekening penampung, bandar, dan jaringan pinjaman daring ilegal yang mendukung ekosistem perjudian.

"Pemerintah juga harus memutus keterkaitan antara judi daring dan pinjaman daring ilegal dengan menindak bandar, memblokir rekening penampung, menghentikan promosi, serta melacak aset dan praktik jual beli rekening," tegasnya.

Di sisi lain, Nico mengapresiasi langkah Komdigi yang telah memutus akses terhadap 3,7 juta situs dan konten judi daring sejak Oktober 2024. Namun, menurutnya, pemberantasan judi daring tidak akan efektif apabila hanya mengandalkan pemblokiran situs.

"Negara harus hadir sebelum rekening masyarakat terkuras dan keluarga terjerat utang, bukan setelah kerusakan terjadi. Yang harus diputus bukan hanya situsnya, melainkan aliran dana dan seluruh ekosistem kejahatannya," kata Politikus asal Dapil Jawa Barat I itu mengakhiri. (*)


(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk "QRIS Digunakan untuk Deposit Judol, Junico Siahaan: Pemerintah Harus Putuskan Aliran Dana"

Posting Komentar

Kembali Berkantor di Nias, Bobby Nasution Ajak Komisi D DPRD Sumut

Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution, disambut sejumlah kepala daerah di Kepulauan Nias, saat tiba di Bandara Binaka, Rabu (5/8/20...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel