PNS Satgas Halal Bisa Jadi Pengawas Jaminan Produk Halal

Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Lubenah.lensamedan-ist

LensaMedan - Satuan Tugas (Satgas) Halal bisa beralih menjadi Pengawas Jaminan Produk Halal. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama tengah menyiapkan skemanya melalui inpassing atau penyesuaian jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PNS yang selama ini bertugas sebagai Satgas Halal di lingkungan Kementerian Agama akan diarahkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal. 

Langkah ini dilakukan setelah 1.617 formasi Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal yang diusulkan Kementerian Agama memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Formasi tersebut terdiri atas 282 Ahli Madya, 438 Ahli Muda, dan 897 Ahli Pertama.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Lubenah, mengatakan, proses inpassing ini akan melibatkan berbagai unit kerja di lingkungan Kementerian Agama. Ditjen Bimas Islam akan berkolaborasi dengan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Menurut Lubenah, langkah tersebut merupakan bentuk apresiasi Kementerian Agama terhadap para PNS yang selama ini menjalankan tugas sebagai Satgas Halal. 

Penyesuaian jabatan diharapkan dapat memberikan kepastian pengembangan karier sekaligus memperkuat profesionalitas aparatur dalam menjalankan fungsi pengawasan jaminan produk halal.

“Ditjen Bimas Islam akan berkolaborasi dengan Biro SDM Sekretariat Jenderal, BPJPH, dan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam proses inpassing ini. Ini merupakan bentuk apresiasi bagi Satgas Halal di lingkungan Kementerian Agama,” ujarnya Jumat (7/8/2026), di Jakarta

Ia menjelaskan, penguatan sumber daya manusia di bidang jaminan produk halal juga sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan pentingnya pengelolaan program Kementerian Agama agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 

Dalam konteks jaminan produk halal, penguatan kapasitas dan profesionalitas aparatur menjadi bagian penting untuk memastikan layanan dan pengawasan halal berjalan semakin efektif, kredibel, dan berdampak.

Lubenah menambahkan, keberadaan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal diharapkan mampu memperkuat ekosistem jaminan produk halal, terutama dalam memastikan produk yang beredar dan dikonsumsi masyarakat memenuhi ketentuan jaminan produk halal.

Proses inpassing tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal. Inpassing bukan merupakan pengangkatan pegawai baru, melainkan proses penyesuaian jabatan dari jabatan Pelaksana atau Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal.

“Inpassing ini bukan mengangkat pegawai baru, tetapi merupakan penyesuaian jabatan dari jabatan Pelaksana atau Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal,” jelasnya.

Menurut Lubenah, proses penyesuaian jabatan akan mempertimbangkan golongan dan pangkat PNS dengan jenjang jabatan fungsional yang akan dituju. Dengan demikian, penempatan ke dalam jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, maupun Ahli Madya akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Saat ini, Ditjen Bimas Islam sedang menyiapkan perangkat dan mekanisme pendaftaran inpassing. Persiapan tersebut dilakukan agar proses administrasi dapat berjalan tertib dan memberikan kemudahan bagi PNS Satgas Halal yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses penyesuaian jabatan.

Proses inpassing ditargetkan selesai pada akhir September 2026. Karena itu, koordinasi antara Ditjen Bimas Islam, Biro SDM Setjen Kemenag, BPJPH, dan Kanwil Kemenag Provinsi menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan jadwal.

Lubenah berharap penyesuaian jabatan ini tidak berhenti pada aspek pengembangan karier aparatur, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pengawasan jaminan produk halal. Dengan status sebagai pejabat fungsional, para mantan Satgas Halal diharapkan semakin profesional dalam menjalankan tugas sekaligus mampu memberikan dampak yang lebih luas kepada masyarakat.

Ia menilai penguatan aparatur pengawas halal juga penting di tengah semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap kepastian kehalalan produk. Karena itu, profesionalitas pengawas harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan jaminan produk halal.

“Penyesuaian jabatan ini diharapkan menjadi momentum bagi Satgas Halal untuk terus memberikan dampak positif di masyarakat, sejalan dengan program Menteri Agama RI,” pungkasnya. (*)


(Jakarta)


Belum ada Komentar untuk "PNS Satgas Halal Bisa Jadi Pengawas Jaminan Produk Halal"

Posting Komentar

Maknai Kemerdekaan RI Ke-81, Rico Waas: Harus Dirasakan Masyarakat Lewat Peningkatan Pelayanan Primer

LensaMedan - Memaknai Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Pemko Medan berkomitmen untuk terus bergerak maju dan membenahi berbagai sektor...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel