PBG Belum Terbit, DPRD Medan Minta Proyek 9 Ruko Wins Square Disetop
LensaMedan - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah memberikan SP3 kepada pihak pengelola atau pemasaran proyek pembangunan 9 ruko tiga lantai milik Wins Square di Jalan Ibrahim Umar atau Simpang Jalan Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Kecamatan Medan Perjuangan.
Meski telah mendapat SP3, aktivitas pembangunan di lokasi proyek tersebut disebut masih berlangsung. DPRD Medan pun meminta pembangunan dihentikan hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan bersama Dinas Perkim Cikataru, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kecamatan Medan Perjuangan serta Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Senin (10/8/2026).
Katim Pengawasan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, Haviz, menjelaskan mengenai pemberian SP3 tersebut saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. RDP turut dihadiri anggota Komisi 4 DPRD Medan Laila Latul Badri, Edwin Sugesti Nasution dan Ahmad Affandi.
Dalam rapat, Lurah Sei Kera Hilir 1 Fauzi Nasution mengatakan pihak kelurahan sebelumnya telah memberikan surat imbauan agar aktivitas pembangunan dihentikan. Namun, berdasarkan pemantauan di lapangan, masih terdapat pekerja yang melakukan aktivitas pembangunan.
Kasi Trantib Kecamatan Medan Perjuangan Saut menyebut pihak kecamatan juga telah melakukan langkah serupa. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, pihak pengelola proyek telah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK), sementara proses penerbitan PBG masih berjalan.
Mendengar penjelasan tersebut, anggota Komisi 4 DPRD Medan Laila Latul Badri menyarankan agar Dinas Perkim Cikataru segera mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan penyegelan melalui koordinasi dengan Satpol PP.
Laila menyoroti masih berlangsungnya aktivitas pembangunan, termasuk pengecoran dan pemasangan tiang, meski PBG belum diterbitkan.
"Seharusnya menunggu PBG siap baru pembangunan bisa dilaksanakan. Ini belum siap. Kalau hanya KRK, ya harus dihentikan atau disegel dulu," kata Laila.
Dia juga mempertanyakan kepada pihak PTSP mengenai proses perizinan yang masih berjalan tersebut.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak juga meminta adanya tindakan nyata terhadap pembangunan tersebut. Dia menegaskan pembangunan seharusnya belum dilakukan sebelum PBG diterbitkan.
Di sisi lain, Paul meminta Dinas Perkim Cikataru membantu mempercepat dan mempermudah proses perizinan, khususnya untuk mendukung sektor properti dan permukiman di Kota Medan.
Dia juga mengingatkan jajaran kelurahan, kecamatan, Satpol PP, Perkim Cikataru dan PTSP agar meningkatkan koordinasi dalam pengawasan dan proses perizinan.
Menurutnya, pengawasan pembangunan tidak hanya berkaitan dengan PBG, tetapi juga harus memperhatikan dokumen dan ketentuan lain, termasuk UKL-UPL serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).
Dari pantauan wartawan dalam RDP tersebut, tidak terlihat perwakilan Wins Square selaku pihak pengelola atau pemasaran proyek pembangunan 9 ruko tiga lantai yang belakangan menjadi sorotan publik. (Medan)

Belum ada Komentar untuk "PBG Belum Terbit, DPRD Medan Minta Proyek 9 Ruko Wins Square Disetop"
Posting Komentar