Komisi XIII DPR RI dan KemenHAM Sumut-Kepri Perkuat Pemahaman P5HAM Di Masyarakat

Lensamedan - Anggota Komisi XIII DPR RI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sumatera Utara dan Kepulauan Riau memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak asasi manusia (HAM) melalui kegiatan edukasi P5HAM di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 300 peserta dari berbagai latar belakang suku dan agama sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM).

Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan mengatakan edukasi mengenai P5HAM penting dilakukan agar masyarakat tidak hanya memahami hak yang dimilikinya, tetapi juga mampu menerapkan nilai-nilai HAM dalam kehidupan sehari-hari.

"Kami bersama KemenHAM Sumut-Kepulauan Riau memberikan pemahaman tentang penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia kepada masyarakat di Medan dan Kabupaten Deli Serdang," ujar Maruli.

Menurut dia, pemahaman HAM perlu diwujudkan dalam berbagai lingkungan kehidupan, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, tempat kerja, rumah ibadah, ruang digital, hingga pelayanan publik.

Selain memberikan pemahaman mengenai hak-hak dasar, masyarakat juga diberikan edukasi mengenai langkah yang dapat dilakukan apabila menemukan dugaan pelanggaran HAM di lingkungan sekitar.

"Apabila terjadi dugaan pelanggaran HAM di lingkungan masyarakat, dapat memberikan informasi kepada Kanwil KemenHAM untuk mendapatkan pendampingan," katanya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai berbagai hak dasar, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang layak, kebebasan beragama, perlindungan hukum, hak atas lingkungan hidup yang sehat, serta perlindungan terhadap kelompok yang rentan mengalami pelanggaran hak.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan Kepulauan Riau Flora Nainggolan mengatakan peningkatan pemahaman HAM merupakan bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajibannya.

"Masyarakat setelah memahami haknya, kami harapkan juga memahami kewajibannya terkait dengan hal tersebut," ujar Flora.

Ia menegaskan penghormatan dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR RI, akademisi, dan masyarakat.

"Kolaborasi antarpemerintah, DPR RI, akademisi, dan masyarakat diperlukan untuk membangun kesadaran serta mewujudkan pelayanan publik yang berbasis hak asasi manusia," katanya.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menghormati hak asasi setiap individu sekaligus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang menjunjung tinggi nilai.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Komisi XIII DPR RI dan KemenHAM Sumut-Kepri Perkuat Pemahaman P5HAM Di Masyarakat"

Posting Komentar

Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50%

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, saat menghadiri  acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel