Rommy Van Boy Beri Tenggat Sepekan, Minta Taman Hermes di Atas Drainase Dibongkar
LensaMedan - Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, memberikan tenggat waktu satu pekan kepada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk membongkar taman milik Hermes Place Polonia yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Mongonsidi, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Permintaan itu disampaikan karena taman tersebut dinilai menutup saluran drainase sehingga menghambat pemeliharaan jaringan air sekaligus menghilangkan fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki.
"Lokasi itu berada di atas drainase dan seharusnya difungsikan sebagai trotoar bagi pejalan kaki, bukan taman. Kalau memang itu taman, mana izinnya? Kami meminta dalam waktu satu minggu taman yang berdiri di atas trotoar itu sudah dibongkar," tegas Rommy, Rabu (22/7/2026).
Menurut Rommy, keberadaan taman tersebut tidak hanya mengganggu akses pejalan kaki, tetapi juga menyulitkan pemerintah melakukan pembersihan dan perawatan drainase.
"Karena itu, ia meminta SDABMBK segera mengembalikan fungsi trotoar dan saluran drainase sebagaimana mestinya," kata Rommy.
Lebih lanjut dijelaskan Rommy, Komisi IV DPRD Kota Medan menilai fasilitas umum harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang berpotensi merugikan masyarakat.
Persoalan taman di depan Hermes Place Polonia mencuat setelah manajemen mengklaim area pedestrian tersebut merupakan bagian dari aset perusahaan.
Klaim tersebut menuai kritik dari DPRD karena trotoar merupakan fasilitas publik yang berada di bawah kewenangan pemerintah.
"Properti Hermes itu telah merampas hak pejalan kaki. Karena itu, kami mendesak Pemko Medan segera membongkarnya," jelas Rommy.
Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pihak Hermes Place Polonia untuk mengklaim area pedestrian sebagai aset perusahaan.
"Sejak kapan trotoar menjadi aset atau properti pribadi? Ini tidak masuk akal," katanya.
Masih dikatakan Rommy, pihak Hermes jangan mengada-ada dan angan semena-mena serta arogan terhadap hak masyarakat.
"Kami ingin trotoar dikembalikan pada fungsi semestinya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki. Dalam RDP nanti, kami juga akan meminta penjelasan terkait dasar klaim bahwa trotoar itu milik mereka," pungkasnya.
Sebelumnya, advokat Sony Metusala Simanjuntak melaporkan dugaan pelanggaran pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija) oleh pengelola Hermes Place Polonia kepada DPRD Kota Medan.
Dalam laporannya, Sony menilai pengelola memanfaatkan lahan fasilitas umum, membangun taman di atas area Rumija, serta menempatkan pintu keluar bioskop yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas.
Menurut Sony, tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Di sisi lain, pihak Hermes Place Polonia sebelumnya menyatakan area taman tersebut merupakan bagian dari lahan perusahaan berdasarkan sertifikat hak atas tanah yang dimiliki.
Namun, saat diminta menunjukkan dokumen tersebut, pihak manajemen menyatakan sertifikat berada di kantor hukum perusahaan di Jakarta sehingga belum dapat diperlihatkan.
Manajemen Hermes Place Polonia menyatakan siap memenuhi panggilan DPRD Kota Medan untuk memberikan penjelasan terkait polemik batas lahan tersebut.
Namun, hingga berita ini ditulis, manajemen Hermes Place Polonia belum memberikan keterangan resmi mengenai permintaan pembongkaran taman maupun pengelola memanfaatkan lahan fasilitas umum, membangun taman di atas area Rumija, serta menempatkan pintu keluar bioskop yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas dan dasar hukum penggunaan area trotoar tersebut.
(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Rommy Van Boy Beri Tenggat Sepekan, Minta Taman Hermes di Atas Drainase Dibongkar"
Posting Komentar