Putusan MK Jadi Momentum Kembalikan Anggaran Pendidikan
LensaMedan – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dibebankan pada alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20% yang bersumber dari APBN merupakan langkah penting untuk mengembalikan fokus anggaran pendidikan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
"Kami tentu sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20% harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi," ujar Hetifah seperti yang dikutip, Jumat (31/7/2026).
Menindaklanjuti putusan MK pada 30 Juli 2026 yang mengamanatkan pemisahan anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan secara bertahap mulai APBN 2027 dan paling lambat pada APBN 2028, legislator Fraksi Partai Golkar tersebut menilai pemerintah perlu segera menyiapkan skema pendanaan alternatif. Pasalnya, selama ini porsi terbesar anggaran MBG masih berasal dari fungsi pendidikan.
"Dengan ditariknya porsi terbesar dari anggaran pendidikan, tentu pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif, baik melalui penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos anggaran lain di luar pendidikan, maupun melalui dana cadangan. Namun, keputusan konkretnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah dan DPR," jelasnya.
Hetifah menegaskan, Komisi X DPR RI akan tetap memprioritaskan penguatan kualitas pendidikan nasional, mulai dari peningkatan kesejahteraan guru hingga perbaikan mutu pembelajaran dan pemerataan akses pendidikan.
"Prioritas utama yang selalu kami perjuangkan adalah peningkatan kualitas dan mutu pembelajaran, termasuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mewujudkan pemerataan akses pendidikan. Fokus dan sumber daya pendidikan harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dari hulu ke hilir, dengan prioritas mutlak pada kesejahteraan guru dan peningkatan mutu pembelajaran," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyakini putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pendidikan sekaligus memastikan keberlanjutan Program MBG.
Kurniasih menilai putusan MK memberikan kepastian dalam tata kelola anggaran sekaligus menjaga amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan.
Karena itu, ia berharap implementasi putusan tersebut mampu memperkuat sektor pendidikan tanpa mengurangi komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan gizi peserta didik.
Ia menegaskan pendidikan dan pemenuhan gizi peserta didik tidak boleh dipertentangkan karena keduanya merupakan dua pilar utama dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan perencanaan fiskal yang matang agar pelaksanaan putusan MK tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan maupun keberlanjutan Program MBG.
"Jangan sampai muncul narasi seolah-olah harus memilih salah satu. Pendidikan yang berkualitas membutuhkan anak-anak yang sehat dan bergizi, sementara program gizi yang baik juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pendidikan," tegasnya.
Lebih lanjut, Kurniasih menyampaikan Komisi X DPR RI akan mengawal penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang agar amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan tetap terjaga.
Di sisi lain, Komisi X juga akan memastikan tersedianya skema pendanaan Program MBG yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, pemerintah perlu menyusun peta jalan (roadmap) implementasi putusan MK agar proses transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Perlu hadirnya sebuah roadmap implementasi putusan MK sehingga transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung dengan baik tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat. Kepastian kebijakan akan memberikan rasa tenang bagi dunia pendidikan maupun pelaksanaan MBG," ujarnya.
Kurniasih menambahkan, implementasi putusan MK pada akhirnya harus mampu menghadirkan kebijakan publik yang saling menguatkan antara sektor pendidikan dan pemenuhan gizi anak.
"Harapan kami sederhana, pendidikan semakin maju, guru semakin sejahtera, kualitas pembelajaran meningkat, dan pada saat yang sama anak-anak Indonesia tetap memperoleh akses terhadap makanan bergizi. Dua agenda besar ini harus berjalan bersama demi terwujudnya Indonesia Emas 2045," pungkasnya. (*)
(Jakarta)


Belum ada Komentar untuk "Putusan MK Jadi Momentum Kembalikan Anggaran Pendidikan"
Posting Komentar