Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Rokok Elektrik

Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution, saat menerima kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro nomor 30, Medan, baru-baru ini. Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Gubernur mengeluarkan instruksi gubernur yang berisikan larangan penggunaan rokok elektrik di kalangan ASN, non ASN dan pegawai BUMD se-Sumut sebagai bentuk intervensi terpusat guna memberantas peredaran gelap narkotika di Sumut.lensamedan-diskominfo Sumut

LensaMedan – Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution, melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut menggunakan rokok elektronik atau vape.

Kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang.

Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor:188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut.

“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, di Medan, Senin (15/6/2026).

Melalui instruksi tersebut, Gubernur juga meminta bupati dan wali kota melakukan pengawasan serta monitoring terhadap pelaksanaan larangan penggunaan rokok elektrik di wilayah masing-masing.

ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang melanggar diminta diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bupati/wali kota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau Vape di area strategis yang mudah dibaca," kata Erwin.

Selain itu, kepala daerah juga diminta mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit untuk menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi pekerja, karyawan, maupun anggotanya.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia terkait pelarangan total penggunaan rokok elektrik.

Berdasarkan kajian BNN, rokok elektrik rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya. (*)

(Medan)


 

Belum ada Komentar untuk "Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Rokok Elektrik"

Posting Komentar

Lantik 17 Pejabat Administrator, Deni Lumbantoruan Harapkan Perkuat Kinerja Perangkat Daerah ‎

17 Pejabat Administrator di lingkungan Pemkab Tapanuli Utara dilantik dan diambil sumpah jabatan dalam acara yang digelar di Aula Martua, Se...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel