Menag Nasaruddin: Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah
Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi
bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam”.lensamedan-kemenag.go.idLensaMedan -
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat mewaspadai gratifikasi
yang berkedok hadiah. Ia menegaskan, dalam Islam, hadiah yang diterima karena
jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
“Ketika hadiah
tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang
pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan
yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,”
ujar Menag dari Yogyakarta, Kamis (4/6/2026).
Hal itu ia
sampaikan dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi
dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) secara daring. Webinar ini diikuti oleh para pimpinan perguruan
tinggi, dosen, serta akademisi dari berbagai daerah.
Menag mengutip
kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima
hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas
tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak
memiliki jabatan.
“Teguran ini
menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah
hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang
terlarang,” jelasnya.
Ia juga
mencontohkan keteladanan Umar bin Khattab yang sangat menjaga integritas dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha
peternakan putranya diserahkan kepada Baitul Mal karena khawatir adanya
perlakuan istimewa akibat status sang putra sebagai anak khalifah. Umar juga
menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana
tersebut lebih baik digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Selain
gratifikasi, Menag menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam
Islam, seperti al-ghulul (penyalahgunaan amanah), riswah atau suap,
komisi yang tidak sah, mark up harga dan spesifikasi barang,
penyalahgunaan kekuasaan, hingga pemberian sponsorship yang memiliki maksud
tersembunyi. Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai
kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.
“Jabatan adalah
amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan
merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin
harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk
kepentingan pribadi,” tegasnya.
Menutup
paparannya, Menag mengajak seluruh peserta untuk menjadikan integritas, amanah,
dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan
bahwa keberkahan jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui
cara-cara yang haram.
“Korupsi bukan
hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi
keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar
tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.
(*)
(Yogyakarta)
Belum ada Komentar untuk "Menag Nasaruddin: Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah"
Posting Komentar