Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Jalankan Tiga Pilar Utama
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, didampingi Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, saat mengikuti Rakor Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan yang digelar Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Senin (8/6/2026).lensamedan-istLensaMedan - Kementerian Agama menjalankan tiga pilar utama dalam memberikan pelindungan anak di ranah daring.
Tiga pilar utama perlindungan ini dipersiapkan mengingat ruang digital telah bertransformasi menjadi ruang hidup baru bagi anak-anak.
Di satu sisi, ruang digital membuka gerbang ilmu pengetahuan tanpa batas. Namun, di sisi lain, jika tidak diantisipasi, ruang digital juga menyimpan ancaman serius, mulai dari cyberbullying, eksploitasi, radikalisme, hingga kekerasan seksual.
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dalam Rakor Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan yang digelar Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menyebutkan, Kemenag memiliki tanggung jawab pembinaan yang besar terhadap anak-anak Indonesia.
Berdasarkan data EMIS 2026, Kemenag membina 18.033.393 peserta didik di seluruh Indonesia. Cakupan ini meliputi 10,5 juta siswa madrasah, 6,2 juta santri pondok pesantren, hingga 1,1 juta mahasiswa di Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Selain itu, Kemenag juga bertanggung jawab atas pembinaan 45,4 juta peserta didik muslim di sekolah umum.
“Anak ini adalah jiwa manusia. Mereka adalah anak-anak kita yang kehidupannya, baik di dunia nyata maupun maya, wajib kita lindungi sepenuhnya. Pelindungan anak adalah syarat utama dan mutlak jika kita ingin menghasilkan generasi yang sehat, cerdas, berdaya saing, dan berakhlak karimah,” jelas Menag dalam Rakor yang digelar di kantor KemenPPPA Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pilar pertama dari upaya Kemenag memberikan pelindungan anak adalah pendidikan unggul, ramah, dan berintegrasi. Menurut Menag, pendidikan unggul tidak akan pernah terwujud dalam lingkungan yang penuh ketakutan, kecemasan, dan trauma akibat kekerasan.
“Karena itu, penguatan karakter, pembentukan budaya aman, serta penyusunan sistem pelindungan anak yang responsif menjadi instrumen utama,” ujar Menag.
Pilar kedua adalah cinta kemanusiaan. Menag menegaskan, agama harus hadir sebagai instrumen yang menghormati harkat dan martabat kemanusiaan. Segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan perundungan digital, merupakan pelanggaran serius terhadap martabat manusia.
Pilar ketiga adalah Kurikulum Berbasis Cinta (KBC). Kurikulum ini diarahkan untuk membangun kesadaran peserta didik agar mengenali kehormatan dirinya, menghormati orang lain, serta berani melawan kekerasan.
Menag menjelaskan, KBC menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang aman. Melalui pendekatan ini, peserta didik dibekali pemahaman tentang batas tubuh, kesehatan fisik dan mental, keberanian menolak, kemampuan melapor, serta kesadaran untuk mencari pertolongan saat menghadapi ancaman eksploitasi atau pelecehan di ruang digital.
“Kalau kita menerapkan Kurikulum Berbasis Cinta ini, saya sangat yakin anak-anak akan terlindungi dari kekerasan. Karena kekerasan itu lawannya adalah cinta,” kata Menag.
Menag menambahkan, dimensi cinta pada diri sendiri dalam KBC mengajarkan peserta didik untuk mengenali nilai dan kehormatan dirinya, memahami batas-batas tubuh yang harus dihormati, menjaga kesehatan fisik dan mental, serta berani menolak dan melaporkan ancaman eksploitasi maupun pelecehan.
“Kalau kita mencintai kehormatan dan mencintai diri, maka kita harus berani melawan segala bentuk yang bisa merusak diri kita sendiri,” tambah Menag.
Sementara itu, dimensi cinta kepada sesama manusia diarahkan untuk menumbuhkan empati, menghargai kemanusiaan dan kesetaraan, membangun relasi yang sehat tanpa intimidasi dan diskriminasi, serta mendorong peserta didik berani menjadi saksi, pelapor, dan pendamping bagi korban.
Menag mengatakan, pelindungan anak membutuhkan keberanian kolektif. Ia menyoroti masih adanya korban yang takut melapor karena khawatir mengalami tekanan lanjutan, stigma, atau bahkan menjadi korban untuk kedua kalinya.
Menag juga menilai, salah satu tantangan besar dalam pelindungan anak adalah masih kuatnya relasi kuasa di masyarakat. Dalam kondisi itu, pihak yang memiliki kedudukan sosial lebih tinggi kerap merasa berhak mengendalikan pihak yang lebih lemah. Sebaliknya, korban atau kelompok rentan sering kali merasa tidak memiliki keberanian untuk menolak, melapor, atau mencari pertolongan.
Karena itu, menurut Menag, implementasi Perpres 87/2025 harus menjangkau dimensi sosial, budaya, pendidikan, dan keagamaan. Ia menegaskan, agama tidak boleh dipakai untuk membenarkan kekerasan, pemaksaan, maupun praktik yang merendahkan martabat anak.
“Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan atas nama pendidikan, atas nama agama, atas nama tradisi, maupun atas nama kedudukan sosial,” tegasnya. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Jalankan Tiga Pilar Utama "
Posting Komentar