Ketua Komisi 4 DPRD Medan Minta Pemilik Pabrik Kecap di Medan Timur Ikuti Aturan

LensaMedan - Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak minta pemilik pabrik kecap PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, lingkungan 9, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur agar koperatif memenuhi segala ketentuan perizinan.

Selanjutnya Paul mendesak Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan supaya mengawasi dan melakukan pembinaan kepada pemilik perusahaan supaya memenuhi segala ketentuan.

“Rekomendasi Komisi 4, agar pemilik pabrik mengurus semua perizinan yang berlaku,” terang Paul, Kamis (4/6/2026).

Ditambahkannya, DPRD Medan memberi kesempatan kepada pemilik perusahaan untuk memenuhi AMDAL dan perizinan yang berlaku. “Artinya, tidak ada lagi masalah yang timbul di lapangan akibat kecerobohan pengusaha,” sebut Paul.

Sebelumnya, Komisi 4 DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemilik pabrik, warga dan pihak OPD Pemko Medan di gedung dewan, Selasa (2/6/2026).

RDP tersebut menindaklanjuti terkait dugaan pembuangan limbah pabrik yang mencemari lingkungan dan dibuang ke saluran drainase.

Diketahui, saat rapat warga yang mengaku mahasiswa menuding pihak perusahaan melakukan sejumlah pelanggaran dan menyatakan keberatan. Namun anehnya, beberapa warga yang hadir benar-benar berdomisil di sekitar pabrik mengaku tidak keberatan dengan keberadaan perusahaan.

Sementara itu, Hansen mewakili perusahan kecap mengatakan siap mengikuti peraturan yang berlaku. AMDAL selalu diperiksa institusi terkait secara berkala, baik limbah darat maupun polusi udara. (Medan)

Belum ada Komentar untuk "Ketua Komisi 4 DPRD Medan Minta Pemilik Pabrik Kecap di Medan Timur Ikuti Aturan"

Posting Komentar

Indonesia–Prancis Bahas Tindak Lanjut Kolaborasi Diktisaintek

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, berfoto  dengan Duta Besar (Dubes) Prancis untuk Indonesi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel