Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Satu Pelaku
Tersangka pelaku pembakaran rumah di Belawan yang berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (7/5/2026).lensamedan-istLensaMedan — Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran rumah secara sengaja yang terjadi di Jalan Pulau Irian Lingkungan XI, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil
mengamankan seorang pelaku berinisial C (23), warga Kampung Kurnia, Belawan
Bahari, di kawasan Jalan Yos Sudarso,
Simpang Sicanang, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, menjelaskan bahwa
pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor
LP/B/663/VIII/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut.
Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada
Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat kejadian, korban bernama
Nurmala tengah berada di rumah saudaranya yang tidak jauh dari lokasi. Korban
kemudian diberitahu warga bahwa rumahnya terbakar.
“Ketika korban tiba di lokasi, api sudah
membesar dan menghanguskan rumah beserta barang-barang di dalamnya. Selain
rumah korban, rumah warga lainnya juga turut terbakar,” jelas Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, diketahui rumah
korban diduga dibakar menggunakan bom molotov yang dilempar oleh para pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah Tim
Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menerima informasi
terkait keberadaan tersangka. Tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino
T.S. Damanik, S.Tr.K langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan
pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang juga terbukti menggunakan narkoba ini mengakui perbuatannya. Ia mengaku ikut membuat dan melempar bom
molotov untuk membakar rumah korban bersama sejumlah rekannya yang saat ini
masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku mengakui menggunakan sekitar 10 botol
bom molotov dalam aksi tersebut. Saat ini kami masih melakukan pengembangan
terhadap pelaku lainnya yang terlibat,” lanjut AKBP Rosef Efendi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa Polda Sumut memberikan perhatian serius terhadap
setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,
terlebih aksi pembakaran yang dapat membahayakan keselamatan warga.
“Polda Sumut mengapresiasi langkah cepat
Polres Pelabuhan Belawan dalam mengungkap kasus ini. Terhadap pelaku lainnya
yang terlibat, kami pastikan akan terus dilakukan pengejaran hingga seluruhnya
berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol
Ferry Walintukan.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas
perkara, melakukan penyitaan barang bukti, serta memburu pelaku lain yang masuk
dalam daftar pencarian. (*)
(Belawan)
Belum ada Komentar untuk "Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Satu Pelaku"
Posting Komentar