Revisi UU Pemilu Akomodir Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan Minimal 30%

Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo.lensamedan-dpr.go.id

LensaMedan - Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD pada pemilu mendatang.

Eka Widodo atau yang akrab disapa Edo menilai putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia. 

Politikus Fraksi PKB ini juga menegaskan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.

“Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya. Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu,” katanya dalam keterangan tertulis seperti yang dikutip dari lama dpr.go.id,  Jumat (29/5/2026).

Ia menambahkan, revisi UU Pemilu sebaiknya tetap menjadi RUU inisiatif DPR agar pembahasannya dapat dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Revisi UU harus tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasannya dapat berjalan optimal demi memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita,” tutup Edo.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pada Senin (25/5/2026), menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Para pemohon meminta MK menegaskan sanksi terhadap partai politik yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (*)


(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk "Revisi UU Pemilu Akomodir Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan Minimal 30%"

Posting Komentar

Polda Sumut Amankan Seorang Penyelundup 30 Kg Sabu

Tersangka kurir sabu seberat 30 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia–Indonesia. Tersangka berinisial TH alias W...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel