Program Kampung Zakat kembali Dibuka, simak Cara Daftarnya

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur.lensamedan-kemenag.go.id

LensaMedan - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama membuka seleksi lokasi Program Kampung Zakat Tahun 2026. 

Program ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kantong-kantong kemiskinan ekstrem melalui optimalisasi dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Program Kampung Zakat melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), pemerintah daerah, hingga sektor swasta.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, Kampung Zakat merupakan model pemberdayaan masyarakat berbasis kolaborasi lintas sektor yang dirancang secara menyeluruh.

“Kami ingin menciptakan ekosistem pemberdayaan yang utuh. Kampung Zakat merupakan desa kolaborasi untuk mengangkat masyarakat dari kemiskinan secara sistematis dan berkelanjutan,” ujar Waryono di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, program ini tidak hanya berfokus pada bantuan sosial, tetapi juga mencakup penguatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, dan sosial kemanusiaan agar masyarakat memiliki daya tahan dan kemandirian jangka panjang.

Kementerian Agama menetapkan sejumlah persyaratan bagi lokasi yang akan diusulkan. Di antaranya berada di wilayah prioritas kemiskinan ekstrem Tahun 2026, memiliki sedikitnya 100 kepala keluarga (KK) mustahik, tersedia pendamping lapangan, serta mendapat dukungan tertulis dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Penerima manfaat Program Kampung Zakat merupakan delapan golongan asnaf, khususnya fakir dan miskin, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), memiliki identitas kependudukan aktif, berdomisili tetap, serta bersedia mengikuti pembinaan secara berkelanjutan.

BAZNAS dan LAZ yang berminat mengikuti program ini diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT), meliputi profil program, rencana anggaran biaya (RAB) target 1–3 tahun, proposal program, surat permohonan, surat rekomendasi Kanwil Kemenag, SK kepengurusan, serta surat pernyataan kesanggupan.

Pendaftaran dan pengajuan usulan lokasi dapat dilakukan melalui laman SIMZAT Kemenag atau formulir pengusulan pada Form Pengusulan Kampung Zakat 2026.

Berikut jadwal pelaksanaan Program Kampung Zakat Tahun 2026:

Pengusulan lokasi: 8 April–31 Mei 2026;

Verifikasi lapangan: 18 Juli–15 Agustus 2026;

Penetapan SK lokasi: 20 Agustus 2026;

Pencairan bantuan: 20–30 September 2026;

Pelatihan dan pendampingan: Oktober–November 2026;

Pelaporan dan evaluasi: Desember 2026.

Kementerian Agama menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran Program Kampung Zakat tidak dipungut biaya. (*)


(Jakarta)


Belum ada Komentar untuk "Program Kampung Zakat kembali Dibuka, simak Cara Daftarnya"

Posting Komentar

Program Kampung Zakat kembali Dibuka, simak Cara Daftarnya

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur.lensamedan-kemenag.go.id LensaMedan - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf K...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel