Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Medan Barat
Tersangka pengedar narkoba yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara saat melakukan transaksi di Jalan Karya Dame, Gang Ayem, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Jumat (22/5/202).lensamedan-istLensaMedan — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara mengamankan seoran pria saat hendak menyerahkan sabu kepada calon pembeli dalam sebuah operasi penyelidikan di kawasan Medan Barat.
Pengungkapan tersebut dilakukan personel Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Karya Dame, Gang Ayem, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.Pelaku yang diamankan diketahui berinisial BS (41), warga Kecamatan Medan Barat.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 4 bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5,98 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, satu bungkus plastik klip kosong, satu skop sabu yang terbuat dari pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp178 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel melalui metode pembelian terselubung atau undercover buy.
Petugas yang menyamar kemudian melakukan pemesanan satu paket sabu senilai Rp100 ribu kepada pelaku.
Setelah lokasi dan waktu transaksi disepakati, petugas bergerak menuju titik yang telah ditentukan. Saat pelaku hendak menyerahkan paket sabu yang dipesan, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti yang ditemukan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Sangkot. Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pencarian ke lokasi yang disebutkan pelaku.
Namun hingga saat dilakukan pengejaran, sosok yang diduga sebagai pemasok tersebut belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku hanya dititipi barang untuk dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp50 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil terjual.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus narkotika akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
"Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Setiap pengungkapan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang memasok maupun mengedarkan narkotika. Dukungan dan informasi dari masyarakat juga sangat membantu dalam mempersempit ruang gerak pelaku," ujar Kombes Ferry, Minggu (24/5/2026).
Saat ini pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Medan Barat"
Posting Komentar