Miliki Sabu, Dua Warga Kabupaten Simalungun Diamankan Polres Pematangsiantar

Tersangka pemilik sabu yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar saat melakukan transaksi di Jalan Singosari Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Senin (25/5/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.lensamedan-ist

LensaMedan - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua orang warga asal Kabupaten Simalungun memiliki narkotika jenis sabu.

Keduanya diamankan di Jalan Singosari Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Senin (25/5/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

Kedua terduga pelaku yakni RNM (27), warga Jalan Makadame Raya Desa Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dan JSP (28), warga Jalan Flamboyan IV, Desa Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. 

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Singosari Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (25/5/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan kedua tersangka sedang duduk di atas sepeda motor yang diparkir di pinggir Jalan Singosari tersebut.

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 unit handpone (HP) merek Infinix warna gold dari kantong sebelah kanan depan RNM, 1 unit HP merek Redmi warna hitam dari kantong depan sebelah kiri tersangka JSP.

Saat diinterogasi petugas, JSP mengaku meletakkan 1 buah narkotika jenis sabu yang dibalut tisu didalam bungkus Indocafe di atas aspal yang sebelumnya diletakkan dari tangan sebelah kirinya. 

“Tim Opsnal kemudian langsung mengamankan barang bukti sabu berat bruto 0,40 gram tersebut,” ujar AKP Irwanta.

Lebih jauh dikatakan AKP Irwanta, dari penjelasan tersangka RNM, disebutkan bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial O beralamat di Kabupaten Simalungun. 

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan tapi O tersebut tidak dapat dihubungi sehingga kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Kedua Pelaku yakni RNM dan JSP sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” kata AKP Irwanta memungkasi. (*)


(Pematangsiantar)


Belum ada Komentar untuk "Miliki Sabu, Dua Warga Kabupaten Simalungun Diamankan Polres Pematangsiantar"

Posting Komentar

Miliki Sabu, Dua Warga Kabupaten Simalungun Diamankan Polres Pematangsiantar

Tersangka pemilik sabu yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar saat melakukan transaksi di Jalan Singosari Kelurahan Banj...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel