DPRD Dukung Walikota Medan Terbitkan Perwal, Biaya Pengobatan Korban Begal Ditanggung APBD

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Nasdem, dr. Faisal Arbie, M. Biomed.
LensaMedan - Anggota DPRD Medan dr Faisal Arbie M Biomed mendukung penuh terobosan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang telah menerbitkan Perwal untuk menanggung biaya pengobatan korban begal atau tindak kejahatan lainnya.

Pasalnya, persoalan biaya pengobatan korban begal dan tindak kejatanan lainnya selalu dikeluhkan masyarakat karena tidak dicover oleh BPJS Kesehatan.

“Ini suatu terobosan yang patut kita dukung karena sangat berpihak kepada masyarakat yang sering kita terima keluhan saat Reses dan Sosper,” jelas Faisal Arbie M Biomed kepada wartawan Jumat (22/5/2026).

Faisal Arbie sangat mengapresiasi program tersebut dan akan mengawal penerapan Perwal tersosialisasi dengan baik di tengah masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas telah meluncurkan sebuah terobosan progresif yang menjadi angin segar bagi warga Medan.

Terobosan itu dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 26 Tahun 2026. Isinya, Pemko Medan kini menanggung penuh biaya pengobatan warga yang menjadi korban kejahatan jalanan (begal) melalui anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

Menurut Rico Waas selama ini, masyarakat sering kali dihadapkan pada kenyataan pahit. Selain menjadi korban kekerasan, biaya pengobatan akibat tindak kriminalitas seperti begal kerap tidak di cover oleh BPJS Kesehatan karena regulasi yang berlaku.

Kepekaan Rico Waas melihat regulasi BPJS Kesehatan tersebut, melahirkan inisiatif untuk mengeluarkan Perwal No 26 tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.

“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD,” ujar Rico Waas.

Melalui Perwal teranyar ini, Rico Waas menyebutkan Pemko Medan telah menyiapkan anggaran khusus dalam bentuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat. Artinya seluruh fasilitas ini akan dibiayai langsung melalui APBD Kota Medan. 

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "DPRD Dukung Walikota Medan Terbitkan Perwal, Biaya Pengobatan Korban Begal Ditanggung APBD"

Posting Komentar

Widya Minta Jaringan Prostitusi Online Dibongkar Tuntas

Anggota Komisi III DPR RI, Widya Pratiwi, saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Sumatra Utara, Kamis (21/5/2026).lensamedan-dpr...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel