Wawancara Jadi Kunci Konstruksi Peristiwa Pidana
Kuasa hukum DPR RI, Hinca Pandjaitan DPR RI dalam sidang pengujian materiil di MK. Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang yang dihadiri secara daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).lensamedan-dpr.go.idLensaMedan – DPR RI mempertegas dasar pengaturan teknik wawancara dalam penyelidikan serta mekanisme gelar perkara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keterangan DPR RI yang dibacakan oleh kuasa hukum DPR RI, Hinca Pandjaitan, menegaskan bahwa teknik wawancara merupakan bagian dari kewenangan penyelidik untuk mengumpulkan informasi awal dalam tahap penyelidikan.
“Wawancara digunakan untuk menggali informasi sebanyak mungkin dari korban maupun saksi guna membangun konstruksi awal suatu peristiwa pidana,” ujar Hinca membacakan keterangan DPR RI dalam sidang yang dihadiri secara daring di Ruang Puspanlak, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
DPR RI menilai kewenangan tersebut merupakan bentuk diskresi penyelidik yang sejalan dengan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar aparat penegak hukum.
Terkait gelar perkara, DPR RI menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan forum internal kepolisian yang bersifat manajerial dan bukan forum pembuktian. Gelar perkara digunakan untuk menilai kecukupan alat bukti serta menentukan apakah suatu peristiwa dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Gelar perkara merupakan mekanisme kontrol internal untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai prosedur,” lanjut Anggota Komisi III DPR RI ini.
DPR RI juga menegaskan bahwa sifat gelar perkara yang tertutup diperlukan untuk menjaga objektivitas dan efektivitas penanganan perkara, meskipun dalam kondisi tertentu dapat dilakukan gelar perkara khusus dengan pelibatan pihak eksternal.
Dalam bagian akhir, Hinca menyampaikan catatan penting terkait usulan perubahan frasa dalam KUHAP yang dinilai berpotensi menghambat proses penyidikan. Ia mencontohkan, jika penyidik harus menetapkan status seseorang terlebih dahulu sebelum meminta keterangan, maka akan terjadi “lingkaran logika” dalam proses penegakan hukum.
“Penetapan memerlukan informasi, sementara informasi diperoleh melalui keterangan. Jika pemanggilan harus didahului penetapan, maka proses justru menjadi tidak fleksibel,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi mendorong penetapan tersangka secara prematur dan membuka ruang sengketa hukum yang justru memperlambat penyelesaian perkara.
Di penutup keterangannya, Hinca menegaskan pentingnya dimensi waktu dalam hukum acara pidana. “Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan yang sempurna (justice delayed is justice denied). Dalam hukum acara pidana, waktu adalah nasib,” tegasnya.Ia menambahkan, hukum tidak boleh terjebak dalam keraguan yang berlarut-larut.
“Hukum yang tergesa memang mudah tersandung, tetapi hukum yang terlalu lambat tidak pernah mencapai garis akhir. Karena itu, keadilan harus sampai pada tujuannya,” pungkasnya. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Wawancara Jadi Kunci Konstruksi Peristiwa Pidana"
Posting Komentar